
Pantau - DPRD DKI Jakarta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang mengatur pemberian subsidi bantuan bagi peserta didik, sekolah, dan guru, baik negeri maupun swasta, termasuk yang berada di luar naungan Dinas Pendidikan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta Muhammad Subki menjelaskan bahwa Raperda ini akan menjadi dasar hukum pemberian bantuan pendidikan secara menyeluruh dan proporsional.
"Poin yang pertama semua peserta didik di Jakarta yang mengenyam pendidikan di mana pun selagi memenuhi kriteria, maka akan mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan lain sebagainya," ungkapnya.
Subsidi untuk Sekolah di Luar Dinas Pendidikan Juga Diatur
Dalam Raperda tersebut, sekolah atau satuan pendidikan yang berada di bawah Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama akan mendapatkan subsidi sesuai porsi dan kebutuhan masing-masing.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga diperkenankan untuk memberikan bantuan dalam bentuk hibah kepada sekolah-sekolah yang berada di luar jalur Dinas Pendidikan, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
"Ini semua diupayakan, pada prinsipnya kita DPRD dan Dinas Pendidikan sama-sama ingin memberikan yang terbaik bagi masyarakat Jakarta," kata Subki.
Perhatian Serius untuk Kesejahteraan Guru Honorer
Selain bantuan untuk peserta didik dan sekolah, Raperda ini juga mencantumkan poin penting mengenai jaminan kesejahteraan tenaga pendidik.
Guru honorer di sekolah swasta, madrasah, hingga pesantren, akan mendapatkan perhatian lebih dalam bentuk dukungan kesejahteraan yang lebih adil dan layak.
DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa keberadaan Raperda ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Ibu Kota secara merata tanpa membedakan latar belakang institusi pendidikan.
- Penulis :
- Aditya Yohan