
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan memutus perkara uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pada Rabu (17/9).
Lima Perkara Uji Formil UU TNI
Berdasarkan laman resmi MK, sidang pengucapan putusan digelar di Gedung I MK, Jakarta, pukul 13.30 WIB.
Terdapat lima perkara uji formil terkait UU TNI yang akan diputus:
- Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon YLBHI, Imparsial, KontraS, Inayah W.D. Rahman, Fatiah Maulidiyanty, dan Eva Nurcahyani.
- Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, Ursula Lara Pagitta Tarigan, serta mahasiswa Fakultas Hukum UGM.
- Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon Moch. Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, Riyan Fernando, serta mahasiswa Fakultas Hukum Unpad.
- Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, Thariq Qudsi Al Fahd, serta mahasiswa Fakultas Hukum UI.
- Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon Muhammad Alif Ramadhan, Kelvin Oktariano, Mohammad Syaddad Sumartadinata, Fiqhi Firmansyah, Imam Morezki Bastanta Manihuruk, serta mahasiswa Fakultas Hukum UI dan Undip.
Dua Perkara Uji Formil UU BUMN
Selain itu, ada dua perkara uji formil terkait UU BUMN:
Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon LKBHMI Cabang Jakarta Barat, Lokataru Foundation, serta Kusuma Al Rasyied Agdar Maulana Putra Pamungkas.
Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon Abu Rizal Billadina, Bima Surya, serta mahasiswa Fakultas Hukum UI.
Polemik Aspek Formil
Para pemohon mempermasalahkan proses pembentukan UU TNI dan UU BUMN karena dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Sejumlah sidang telah digelar MK, termasuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli baik dari pihak pemohon maupun dari pembentuk undang-undang.
Sidang pengucapan putusan hari ini akan menjadi penentu sekaligus penutup polemik terkait aspek formil pembentukan dua undang-undang tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan