Tampilan mobile
FLOII Event 2025
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dua Tersangka Tambang Ilegal di Hutan Bojonegoro Ditahan, Kemenhut Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Dua Tersangka Tambang Ilegal di Hutan Bojonegoro Ditahan, Kemenhut Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Foto: (Sumber: Petugas Gakkum Kemenhut mengamankan ekskavator barang bukti kasus penambangan pasir dan batu secara ilegal di kawasan hutan negara di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada Jumat (9/5/2025) ANTARA/HO-Kemenhut)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menahan dua tersangka dalam kasus penambangan ilegal pasir dan batu di kawasan hutan negara Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sebagai hasil dari operasi penertiban pada Mei 2025.

Pemodal dan Ketua Kelompok Tani Terlibat, Tambang Beroperasi Tanpa Izin

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Aswin Bangun, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka yang ditahan adalah RH, pemodal sekaligus pemilik dua alat berat ekskavator, serta P, Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Margo Tani.

" Aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan merupakan bentuk perusakan yang tidak bisa ditoleransi. Penegakan hukum dalam kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas kawasan hutan dan memastikan bahwa pelaku kejahatan lingkungan, baik individu maupun korporasi, akan diproses secara adil dan tegas," tegas Aswin.

RH ditangkap lebih dahulu dalam Operasi Gabungan Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah yang dilakukan pada 9 Mei 2025.

Operasi gabungan tersebut melibatkan Balai Gakkum Jabalnusra, Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan (Ditjen Gakkumhut), Satuan Brimob Polda Jawa Timur, dan Perum Perhutani KPH Padangan.

Tambang Ilegal Beroperasi di Kawasan Perhutanan Sosial

Aktivitas tambang ilegal ditemukan di kawasan hutan dengan pengelolaan khusus untuk perhutanan sosial (KHDPK-PS) yang dikelola oleh KTH Margo Tani, berlokasi di Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro.

Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, P ditetapkan sebagai tersangka kedua karena diduga membuka akses kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan ilegal serta menyalahgunakan jabatannya sebagai ketua kelompok tani.

P juga diduga bekerja sama secara aktif dengan RH dalam menjalankan tambang ilegal tersebut.

Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

" Kami tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mendukung atau mengambil keuntungan dari praktik ilegal ini," tambah Aswin.

Penulis :
Ahmad Yusuf