
Pantau - Kementerian Kehutanan melanjutkan proses hukum terhadap warga negara asing berinisial YJ asal China atas kasus dugaan penyelundupan 13 ekor burung hidup tanpa izin resmi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 12 Desember 2025.
Kronologi Penemuan di Bandara
Petugas Aviation Security (Avsec) Terminal 3 mencurigai sebuah koper milik YJ yang hendak terbang menuju Xiamen, Provinsi Fujian, China.
Setelah dilakukan pemeriksaan, koper tersebut diketahui berisi 13 ekor burung hidup yang dikemas secara ilegal menggunakan paralon dan kantong kain tanpa dokumen perizinan resmi.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun mengungkapkan bahwa temuan ini kemudian ditindaklanjuti melalui gelar perkara pada 15 Desember 2025 bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan BKSDA Jakarta.
Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati berupa membawa, menyimpan, dan mengangkut satwa dilindungi tanpa izin sah.
Proses Hukum dan Status Satwa
Penyidik menetapkan YJ sebagai tersangka dan telah menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Banten sebagai tanda kasus memasuki tahap penuntutan.
Berdasarkan identifikasi BKSDA Jakarta, burung yang diamankan terdiri dari satu ekor cica daun lebar (Chloropsis sonnerati) berstatus dilindungi, lima ekor kacer (Copsychus saularis), tiga ekor murai batu (Copsychus malabaricus), satu ekor anis merah (Geokichla citrina), dua ekor kancilan bakau (Pachycephala grisola), dan satu ekor kutilang emas (Pycnonotus melanicterus).
Seluruh burung tersebut kini ditempatkan di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur untuk menjalani observasi, pemeriksaan kesehatan, dan perawatan hingga proses hukum selesai.
Direktur Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada penangkapan, tetapi berlanjut hingga tahap penuntutan.
"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa perkara ini menunjukkan negara tidak berhenti pada pengungkapan, tetapi menutup pola penyelundupan satwa liar dengan proses hukum yang tuntas," katanya.
Ia juga menyatakan bahwa kekayaan hayati Indonesia tidak boleh dibawa keluar negeri tanpa konsekuensi hukum.
- Penulis :
- Arian Mesa








