Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polri Usulkan Penempatan Personel Penghubung Permanen di LPSK untuk Percepat Perlindungan Saksi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polri Usulkan Penempatan Personel Penghubung Permanen di LPSK untuk Percepat Perlindungan Saksi
Foto: Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Bareskrim Polri Kombes Burkan Rudy Satria (kedua kanan) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 17/9/2025 (sumber: ANTARA/Aria Ananda)

Pantau - Polri mengusulkan penempatan personel penghubung permanen di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar koordinasi perlindungan saksi dan korban bisa lebih cepat dan efektif.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Rapat ini membahas masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Alasan Pengusulan Personel Penghubung

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Bareskrim Polri Kombes Burkan Rudy Satria mengatakan, "Selama ini tidak ada keterwakilan kami atau orang yang ditunjuk untuk berkomunikasi dengan LPSK. Padahal perlindungan itu sifatnya bisa mendesak, hari ini atau besok, sehingga perlu orang yang ditugaskan khusus."

Ia menambahkan bahwa absennya personel penghubung membuat Polri kesulitan jika saksi membutuhkan perlindungan mendadak, terutama karena LPSK belum memiliki perwakilan di setiap daerah.

Burkan menegaskan, "Artinya sangat tergantung pada penyidiknya diajak komunikasi atau tidak."

Usulan Penguatan Perlindungan dan Dukungan Teknis

Selain penempatan personel, Burkan mengusulkan penguatan kewajiban pertukaran data dan informasi antar lembaga dengan standar kerahasiaan tinggi untuk menjamin keamanan saksi dan menjaga proses hukum.

Ia juga mendorong perluasan cakupan perlindungan saksi yang selama ini dominan pada kasus korupsi atau narkotika agar mencakup tindak pidana umum, termasuk jika pelaku diduga aparat atau pihak berpengaruh.

Lebih lanjut, ia meminta agar whistleblower dan justice collaborator dimasukkan sebagai subjek perlindungan LPSK.

"Ini penting mengingat ada informan Polri atau petugas yang juga rentan terhadap ancaman," ujarnya.

Polri menyatakan siap memberikan dukungan teknis berupa pengawalan, safe house, pengamanan sidang, penindakan pidana, serta integrasi sistem digital monitoring dengan LPSK untuk mendeteksi ancaman terhadap saksi.

Burkan juga menekankan perlunya penambahan anggaran serta fasilitas safe house di tingkat provinsi dan kabupaten untuk mendukung penyidikan, penuntutan, dan persidangan, sekaligus memperkuat perlindungan saksi dan korban di daerah.

Tanggapan DPR

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyatakan rapat ini bertujuan menghimpun masukan untuk penguatan regulasi perlindungan saksi dan korban serta memperkuat peran LPSK.

Ia menilai, “Ini salah satu titik lemah yang kami catat, yaitu koordinasi LPSK dengan penegak hukum masih terbatas.”

Penulis :
Arian Mesa