
Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan penguatan safe house serta perluasan koordinasi lintas lembaga dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Usulan LPSK di DPR
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta pada Rabu, 17 September 2025.
Ketua LPSK Achmadi menegaskan bahwa tren ancaman terhadap saksi dan korban tindak pidana semakin beragam sehingga dibutuhkan langkah hukum yang lebih kuat.
" Kami mengusulkan pengaturan yang lebih tegas soal safe house, termasuk pembiayaan dan mekanisme koordinasi agar perlindungan lebih efektif," ungkapnya.
Selama ini safe house hanya tersedia di kota-kota besar dan belum menjangkau daerah.
Dengan revisi UU PSK, LPSK berharap perlindungan bisa diperluas ke daerah serta mencakup kasus di luar korupsi, narkotika, atau terorisme.
LPSK juga mengusulkan pengaturan yang lebih jelas terkait kerja sama dengan kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga penegak hukum lain.
"Tanpa sinergi, perlindungan yang diberikan akan sulit optimal," ujarnya.
Respons DPR dan Tahapan Pembahasan
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan DPR terbuka terhadap masukan LPSK karena revisi ini termasuk prioritas legislasi tahun 2025.
Ia menyoroti besarnya perubahan dalam draf revisi.
"Kalau lebih dari 50 persen (undang-undang) muatannya berubah, ini bukan revisi, tetapi perubahan besar. Kami minta masukan langsung dari LPSK supaya aturan ini lebih menjawab tantangan di lapangan," ucapnya.
Willy menegaskan bahwa Komisi XIII mendapat mandat membahas RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagai komitmen DPR memperkuat perlindungan hukum.
"Perlindungan saksi dan korban adalah hak konstitusional. Kita harus perkuat sistemnya agar tidak hanya berhenti di atas kertas," tegasnya.
LPSK juga menyampaikan pengalaman mereka menangani kasus besar, di mana banyak saksi dan korban merasa takut memberi keterangan karena ancaman dan tekanan.
Dengan adanya revisi undang-undang yang lebih progresif, diharapkan LPSK dapat meningkatkan kapasitas perlindungan, termasuk dukungan psikologis serta pemenuhan hak-hak dasar saksi dan korban.
Proses pembahasan RUU ini masih berlangsung di DPR dan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Komisi XIII DPR berencana menggelar rapat lanjutan dengan kementerian/lembaga terkait sebelum menyusun draf final perubahan undang-undang.
- Penulis :
- Arian Mesa