Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi Postur RAPBN 2026 dengan Defisit Naik Jadi Rp689,1 Triliun

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi Postur RAPBN 2026 dengan Defisit Naik Jadi Rp689,1 Triliun
Foto: Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, perwakilan Bappenas menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 18/09/2025 (sumber: Antara/ Muhammad Heriyanto)

Pantau - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati revisi postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026, dengan sejumlah perubahan signifikan pada sisi pendapatan, belanja, dan defisit.

Kesepakatan dalam Rapat Banggar

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat antara Banggar DPR RI dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, perwakilan Bappenas, serta pihak terkait lainnya.

Dalam forum tersebut, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menanyakan persetujuan anggota dengan bertanya, "Apakah yang saya sampaikan terkait postur terbaru dalam forum ini dapat disetujui?"

Seluruh peserta rapat menjawab serempak, "Setuju."

Perubahan Pendapatan dan Belanja Negara

Pendapatan negara disepakati naik menjadi Rp3.153,6 triliun, atau bertambah Rp5,9 triliun dari rancangan sebelumnya Rp3.147,7 triliun.

Penerimaan perpajakan disepakati naik menjadi Rp2.693,7 triliun, bertambah Rp1,7 triliun dari rancangan sebelumnya Rp2.692,0 triliun.

Dari penerimaan perpajakan tersebut, penerimaan pajak tetap Rp2.357,7 triliun tanpa revisi, sementara penerimaan kepabeanan dan cukai direvisi naik menjadi Rp336 triliun dari sebelumnya Rp334,3 triliun.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga disepakati naik menjadi Rp459,2 triliun, bertambah Rp4,2 triliun dari rancangan sebelumnya Rp455,0 triliun.

Pada sisi belanja, total belanja negara direvisi menjadi Rp3.842,7 triliun, meningkat Rp56,2 triliun dari sebelumnya Rp3.786,5 triliun.

Belanja pemerintah pusat naik menjadi Rp3.149,7 triliun, dengan rincian belanja kementerian/lembaga sebesar Rp1.510,5 triliun dan belanja non-kementerian/lembaga Rp1.639,2 triliun.

Sementara itu, Transfer ke Daerah disetujui naik signifikan menjadi Rp693 triliun dari sebelumnya Rp650 triliun.

Defisit dan Pembiayaan Anggaran

Defisit anggaran direvisi menjadi Rp689,1 triliun atau 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), meningkat dari rancangan sebelumnya Rp638,8 triliun atau 2,48 persen dari PDB.

Keseimbangan primer juga mengalami perubahan dengan defisit Rp89,7 triliun, naik Rp50,3 triliun dari rancangan sebelumnya Rp39,4 triliun.

Untuk menutup defisit tersebut, pembiayaan anggaran disepakati naik menjadi Rp689,1 triliun, meningkat dari sebelumnya Rp638,8 triliun.

Penulis :
Shila Glorya