Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Tambah 12 RUU Baru, Prolegnas Prioritas 2025 Kini Jadi 52 RUU

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR Tambah 12 RUU Baru, Prolegnas Prioritas 2025 Kini Jadi 52 RUU
Foto: Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej (tengah) menandatangani dokumen evaluasi Prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 18/9/2025 (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui penambahan 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, sehingga jumlah total RUU yang masuk daftar prioritas tahun depan menjadi 52 RUU.

Persetujuan Rapat Baleg

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat pleno menegaskan pentingnya persetujuan kolektif anggota terhadap hasil evaluasi Prolegnas 2025.

"Kami meminta persetujuan rapat apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas prioritas 2025 dan penyusunan Prolegnas RUU prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ungkapnya.

Rapat kemudian menyetujui usulan tersebut secara aklamasi.

Beberapa RUU baru yang masuk daftar prioritas antara lain RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), RUU Perampasan Aset, RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Usulan Pemerintah dan DPR

Selain usulan DPR, pemerintah juga mengajukan sejumlah tambahan RUU yang dianggap mendesak.

Di antaranya adalah RUU Kewarganegaraan, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah, RUU Jaminan Benda Bergerak, RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara, serta RUU tentang BUMN.

Dengan penambahan ini, Prolegnas Prioritas 2025 mencakup isu-isu krusial mulai dari hukum pidana, ekonomi, pendidikan, hingga pengelolaan sumber daya nasional.

Daftar Lengkap RUU Prioritas 2025

Secara keseluruhan, terdapat 52 RUU yang tercatat dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Daftar tersebut meliputi RUU perubahan atas UU Penyiaran, ASN, Hukum Acara Pidana, Polri, hingga RUU baru seperti RUU Energi Baru dan Terbarukan, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, serta RUU Daerah Kepulauan.

Baleg menegaskan bahwa seluruh RUU yang masuk daftar akan diproses sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

Penulis :
Shila Glorya