
Pantau - Komisi Informasi Pusat (KIP) RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar audiensi di Aula KIP Jakarta pada Kamis, 18 September 2025, guna membahas keterbukaan informasi publik terkait penyelenggaraan Pemilu.
Bahas Daftar Informasi Terbuka dan Dikecualikan
Ketua KIP Donny Yoesgiantoro menegaskan tujuan audiensi ini untuk meningkatkan kualitas kebijakan keterbukaan informasi publik ke depan.
Ia menjelaskan, KIP dan KPU akan melanjutkan pembahasan melalui pertemuan teknis agar lebih rinci dalam menentukan daftar informasi yang dapat diakses publik dan yang dikecualikan.
"KPU menulis surat kepada kami, audiensi, yang secara resmi nanti kita akan bahas di pertemuan teknis. Ini karena sifatnya teknis sekali. Untuk daftar informasi dikecualikan dan daftar informasi terbuka ini sifatnya sangat-sangat teknis," ungkap Donny.
Menyinggung keputusan KPU mengenai daftar informasi publik yang sempat dikecualikan lalu dibatalkan, Donny menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan KPU.
"KPU responsif dan itu ranahnya KPU. Dia (KPU) melakukan komunikasi dengan kami (KIP). Kami memberikan masukan-masukan. Masukan-masukan kepada KPU dan kemudian KPU sendiri yang memutuskan untuk sorenya akan ada perbaikan-perbaikan," jelasnya.
Donny menambahkan, KIP akan terus mendorong badan publik, termasuk KPU, agar menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kelembagaan.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan pilar penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Komitmen KPU Tingkatkan Layanan Informasi Publik
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui bahwa audiensi juga membahas 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang dikategorikan sebagai informasi publik yang dikecualikan.
"Secara umum semuanya," ujarnya.
Afifuddin menegaskan komitmen KPU untuk memperbaiki layanan informasi publik, mulai dari regulasi, kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat.
"Tentu dalam konteks ini, kami ingin mendapatkan perspektif dan masukan karena di KPU ini banyak sekali data hasil pemilu dan seterusnya. Di satu sisi, KPU pasti mempedomani Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, pada sisi lain juga Undang-Undang Pemilu," kata Afifuddin.
Melalui audiensi ini, KIP dan KPU menyepakati penguatan koordinasi teknis dalam layanan informasi publik.
Komitmen itu meliputi peningkatan peran PPID baik di pusat maupun daerah, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola informasi.
Kedua lembaga juga mendorong penyelarasan kebijakan layanan publik agar lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan sinergi yang lebih erat, KIP optimistis keterbukaan informasi publik di bidang kepemiluan dapat berjalan optimal serta mendukung pemilu yang inklusif, transparan, dan berintegritas.
- Penulis :
- Shila Glorya