Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BPKN Soroti Perlindungan Konsumen Kendaraan Listrik, Tegaskan Pentingnya Regulasi dan Garansi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BPKN Soroti Perlindungan Konsumen Kendaraan Listrik, Tegaskan Pentingnya Regulasi dan Garansi
Foto: (Sumber: Arsip foto - Warga mengisi daya mobil di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Banda Aceh, Aceh, Selasa (15/4/2025). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt..)

Pantau - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menilai perlindungan konsumen terhadap kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) masih lemah dan perlu segera diperkuat oleh pemerintah serta produsen.

Masalah Teknis dan Risiko Konsumen Meningkat

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarak, menyampaikan pernyataan tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

BPKN menemukan sejumlah persoalan yang kerap dialami konsumen kendaraan listrik, di antaranya:

  • Kendaraan mendadak mogok
  • Usia baterai tidak sesuai klaim produsen
  • Potensi dampak kesehatan akibat paparan radiasi elektromagnetik (EMF)
  • Harga jual kembali rendah
  • Layanan purna-jual tidak optimal
  • Kepastian garansi lemah

Mufti menegaskan bahwa meski kendaraan listrik merupakan bagian dari agenda transisi energi nasional, aspek perlindungan konsumen tidak boleh diabaikan.

"Saat ini, mobil listrik belum sepenuhnya menjadi solusi ideal di Indonesia. Selain karena tingginya konsumsi sumber daya alam seperti nikel, terdapat potensi bahaya dari radiasi baterai yang besar dan dekat dengan tubuh manusia. Ditambah lagi, belum ada infrastruktur nasional yang memadai untuk menangani limbah baterai secara aman," ujarnya.

Beberapa masalah teknis yang telah diidentifikasi BPKN, meliputi:

Mogok mendadak akibat ketidakstabilan sistem perangkat lunak dan sistem hybrid/EV

Penurunan performa baterai signifikan dalam dua tahun pertama, meski produsen mengklaim daya tahan 8–15 tahun

Risiko EMF bagi pengguna dengan alat medis seperti pacemaker, walaupun masih di bawah ambang batas internasional

Diperlukan riset lanjutan soal efek paparan EMF jangka panjang

Keluhan Konsumen: Garansi Tidak Transparan dan Servis Terbatas

BPKN juga mencatat keluhan dari konsumen, seperti:

  • Sulitnya akses ke jaringan servis resmi
  • Ketersediaan suku cadang terbatas
  • Proses klaim garansi tidak transparan
  • Garansi baterai seringkali diklaim berlaku 8 tahun, namun realisasinya tidak sesuai
  • Nilai jual kembali mobil listrik juga cenderung lebih rendah dibanding mobil konvensional karena:
  • Kekhawatiran terhadap usia dan biaya penggantian baterai
  • Potensi pencabutan insentif pemerintah di masa depan

Rekomendasi BPKN kepada Pemerintah, Produsen, dan Konsumen

BPKN RI memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, antara lain:

  • Memperketat regulasi soal garansi dan layanan purna-jual kendaraan listrik
  • Mewajibkan produsen menyediakan jaringan servis resmi dan suku cadang penting
  • Menerapkan standar keselamatan baterai nasional
  • Melakukan uji EMF secara berkala

Untuk produsen kendaraan listrik, BPKN merekomendasikan:

  • Transparansi informasi garansi baterai
  • Menawarkan program tukar tambah atau refurbish baterai
  • Proaktif melakukan recall atau pembaruan perangkat lunak jika ditemukan cacat
  • Untuk konsumen, BPKN menyarankan:
  • Membaca dan memahami syarat dan ketentuan garansi baterai secara menyeluruh
  • Menyimpan bukti perawatan dan riwayat pengisian baterai
  • Melapor ke BPKN RI jika mengalami kendala klaim garansi atau masalah keselamatan

Komitmen BPKN Kawal Hak Konsumen di Era Energi Bersih

BPKN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak-hak konsumen, khususnya di tengah transisi menuju kendaraan ramah lingkungan.

"Masyarakat berhak mendapatkan produk yang aman, sehat, dan sesuai dengan janji produsen. Jangan sampai konsumen menjadi korban akibat lemahnya sistem garansi dan layanan purna-jual kendaraan listrik," pungkas Mufti.

Penulis :
Aditya Yohan