HOME  ⁄  Nasional

BPKN Dukung Pelarangan Vape Nasional Usai Temuan Penyalahgunaan Zat Berbahaya oleh BNN

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

BPKN Dukung Pelarangan Vape Nasional Usai Temuan Penyalahgunaan Zat Berbahaya oleh BNN
Foto: Ilustrasi. Seorang penjual menata cairan rokok elektronik (Vape Liquid) di salah satu toko di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu 8/4/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Andry Denisah)

Pantau - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan dukungan terhadap pelarangan rokok elektronik atau vape di Indonesia menyusul temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai media konsumsi zat berbahaya termasuk narkotika.

Temuan BNN Picu Kekhawatiran Nasional

Ketua BPKN Mufti Mubarok menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama negara dalam merespons temuan tersebut.

Ia mengungkapkan, "Temuan BNN menjadi alarm keras bagi kita semua. Vape tidak lagi sekadar produk alternatif rokok, tetapi sudah berkembang menjadi media yang rawan disalahgunakan untuk zat berbahaya. Ini jelas mengancam konsumen, khususnya generasi muda."

BPKN menilai peredaran vape yang tidak terkontrol dari sisi kandungan dan distribusi membuka celah besar bagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Lemahnya pengawasan juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian luas bagi konsumen baik dari aspek kesehatan maupun ekonomi.

Remaja Jadi Sasaran dan Dorongan Pelarangan Total

BPKN turut menyoroti peningkatan penggunaan vape di kalangan remaja yang dipicu oleh varian rasa dan kemasan menarik.

Mufti menyatakan, "Ini bukan sekadar isu kesehatan, tetapi juga persoalan perlindungan konsumen dan masa depan generasi bangsa. Jika tidak segera diambil langkah tegas, kita berpotensi menghadapi krisis kesehatan publik yang lebih luas."

BPKN mendorong pemerintah untuk mengambil langkah konkret termasuk mempertimbangkan pelarangan total vape di Indonesia.

Selain itu, BPKN juga mengusulkan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta edukasi masif kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan.

BPKN meminta adanya sinergi lintas kementerian dan lembaga termasuk Kementerian Kesehatan, aparat penegak hukum, dan BNN.

Ia menegaskan, "Negara tidak boleh kalah cepat dengan peredaran produk yang berpotensi merusak masyarakat. Perlindungan konsumen harus hadir secara nyata melalui kebijakan yang tegas dan berpihak pada keselamatan publik."

BPKN berharap pelarangan vape dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas kesehatan masyarakat dan melindungi konsumen dari produk berisiko tinggi.

Penulis :
Shila Glorya