
Pantau - Malta secara resmi menyatakan niatnya untuk mengakui Negara Palestina dalam waktu dekat, sebagai bagian dari dukungan internasional terhadap hak dan aspirasi rakyat Palestina.
Penyampaian niat tersebut dilakukan pada Jumat, 19 September 2025, kepada Presiden Palestina Mahmoud Abbas.
Pengakuan resmi direncanakan akan diumumkan dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-80 yang akan berlangsung pekan depan di New York.
Sekretaris Tetap Kementerian Luar Negeri Malta, Christopher Cutajar, menyerahkan surat resmi dari Perdana Menteri Robert Abela kepada Duta Besar Palestina untuk Malta, Fadi Hanania.
Surat tersebut menyatakan komitmen Malta untuk meresmikan pengakuan terhadap Negara Palestina di forum internasional tersebut.
Dalam surat itu, Perdana Menteri Abela menyampaikan "dukungan teguh" terhadap rakyat Palestina dan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.
Portugal dan Prancis Ikuti Langkah Serupa, Dukungan Dunia Meningkat
Selain Malta, Portugal juga mengumumkan rencana pengakuan resmi terhadap Negara Palestina pada Ahad, 21 September 2025.
“Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa Portugal akan mengakui Negara Palestina, sebagaimana telah disampaikan Menteri Paulo Rangel awal pekan ini. Deklarasi Resmi Pengakuan Negara Palestina akan berlangsung pada Ahad, 21 September, sebelum Konferensi Tingkat Tinggi pekan depan,” demikian pernyataan resmi pemerintah Portugal yang dikutip oleh Kantor Berita Rusia, Sputnik.
Sebelumnya, Presiden Prancis Emmanuel Macron juga menyampaikan bahwa Prancis akan memberikan pengakuan resmi terhadap Palestina dalam Sidang Majelis Umum PBB bulan September ini.
Hingga saat ini, sebanyak 147 negara telah mengakui keberadaan Negara Palestina, termasuk Rusia yang menjadi salah satu pendukung utama di forum internasional.
Sepanjang tahun 2024, sepuluh negara telah memberikan pengakuan terhadap Palestina, termasuk Irlandia, Norwegia, Spanyol, dan Armenia.
Namun, langkah ini belum didukung secara penuh oleh seluruh anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Amerika Serikat pada tahun 2024 menggunakan hak vetonya untuk menolak permohonan Palestina menjadi anggota penuh PBB.
Rusia menegaskan bahwa penyelesaian konflik Israel-Palestina hanya dapat dicapai melalui solusi dua negara sebagaimana telah disepakati dalam berbagai resolusi PBB.
Solusi tersebut mencakup pembentukan Negara Palestina berdasarkan perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf