
Pantau - Dua oknum prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) berinisial N dan FH akan segera menjalani proses hukum di pengadilan militer secara terbuka, atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang pembantu bank di Jakarta Pusat.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, dalam keterangan resminya.
"Tahapannya, saat ini masih pemeriksaan sebagai tersangka oleh Polisi Militer. Setelah lengkap, berkas akan dilimpahkan ke auditor, kemudian ke pengadilan militer yang dilaksanakan secara terbuka," ujarnya.
Diculik dan Ditemukan Tewas, Tersangka Terima Imbalan Rp100 Juta
Kedua prajurit tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam Jaya atas dugaan keterlibatan dalam penculikan MIP (37), kepala cabang pembantu salah satu bank di Jakarta Pusat.
MIP ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Bekasi, sehari setelah diculik.
Dalam konferensi pers pada 16 September, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel CPM Donny Agus Priyanto, menyatakan bahwa kedua prajurit beraksi bersama pelaku sipil lainnya.
Keduanya diketahui menerima imbalan senilai Rp100 juta atas keterlibatannya dalam kejahatan tersebut.
Saat peristiwa terjadi, N dan FH berstatus THTI (tidak hadir tanpa izin) dari kesatuan masing-masing.
Tanggung Jawab Pribadi, Tidak Mewakili Institusi
Brigjen Wahyu menegaskan bahwa keterlibatan kedua prajurit adalah bentuk tanggung jawab personal, dan tidak mencerminkan institusi TNI AD secara keseluruhan.
"Kalau ada satu prajurit yang melanggar hukum, itu tanggung jawab personal, bukan berarti semua prajurit bisa di-hire. Prajurit TNI Angkatan Darat justru selalu ditekankan untuk membantu masyarakat," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun sejumlah atasan sempat dimintai keterangan, proses hukum tetap diarahkan pada tanggung jawab individu.
TNI AD, kata Wahyu, terus mengingatkan para prajurit untuk mengendalikan diri dalam pergaulan dan interaksi sosial agar tidak terlibat dalam pelanggaran hukum.
"Di manapun prajurit berada, perintah KSAD jelas: harus membantu masyarakat, meringankan beban rakyat, dan tidak boleh terlibat dalam hal-hal ilegal," tegasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf