Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Taufiq R. Abdullah Desak Pemerintah Tertibkan SIM Card untuk Tekan Kejahatan Digital

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Taufiq R. Abdullah Desak Pemerintah Tertibkan SIM Card untuk Tekan Kejahatan Digital
Foto: Anggota Komisi I DPR RI, Taufiq R. Abdullah (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi I DPR RI, Taufiq R. Abdullah, menyuarakan keprihatinannya atas meningkatnya kasus kejahatan digital di Indonesia yang menurutnya semakin variatif dalam modus operandi.

Kejahatan Digital Marak karena SIM Card Tidak Tertib

Taufiq menilai salah satu penyebab utama maraknya penipuan digital, penyebaran hoaks, dan spam adalah carut-marut kepemilikan SIM Card.

"Perkembangan teknologi yang terlalu cepat, ada proses adaptasi masyarakat yang tertinggal, proses adaptasi negara dalam hal ini pemerintah untuk melakukan pengaturan ini semua memang agak kedodoran. Ini dialami oleh hampir semua negara," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kejahatan digital tidak dilakukan oleh orang yang bodoh atau tidak berpendidikan, melainkan pelaku dengan motif jelas, baik motif politik maupun uang.

Menurutnya, salah satu akar masalah adalah lemahnya verifikasi kepemilikan kartu.

"Salah satu akar persoalannya adalah seharusnya setiap handphone itu dengan SIM Card (Subscriber Identity Module) yang legal, yang jelas dan terverifikasi pemiliknya. Sementara di sini ternyata itu tidak terjadi secara baik. Jadi sekarang ini dan sudah berjalan begitu lama di pasaran terjual secara bebas SIM card yang beredar itu banyak ditemukan SIM card yang sudah tinggal operasi (pakai) saja artinya sudah terverifikasi atas nama seseorang tapi itu tidak jelas siapa pemilik sebenarnya," jelas Taufiq.

Pemerintah Janjikan Pengetatan Regulasi

Pada 15 Mei 2025, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan jumlah kartu SIM aktif di Indonesia mencapai 315 juta unit, melebihi jumlah penduduk yang sekitar 280 juta jiwa.

Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas data yang menyebut Indonesia sebagai negara dengan panggilan spam terbanyak di dunia.

Sebagai langkah perbaikan, pemerintah berencana menata ulang sistem registrasi SIM Card, termasuk membatasi satu NIK hanya boleh mendaftarkan maksimal tiga nomor.

Taufiq menilai operator seluler sudah bekerja mengikuti aturan pemerintah, namun masih banyak celah yang perlu diperbaiki.

"Nah pengawasannya dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Komdigi) juga masih lemah jadi ini harus diperbaiki. Negara harusnya bisa mengatasi persoalan ini dengan baik kalau terjadi kolaborasi antar stakeholder di pemerintah yang memiliki fungsi pengawasan seperti Komdigi, BIN, POLRI, BSSN," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa identitas pemilik kartu harus benar-benar jelas agar pengawasan digital bisa berjalan efektif.

"Kita tidak membatasi jumlah akun, tidak membatasi jumlah SIM Card, tapi bagaimana dari sisi identitas pemilik sim card itu jelas, asal pemilik sim card itu jelas dan benar-benar itu adalah miliknya maka pemerintah akan dengan mudah melakukan proses pengawasan ruang digital sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan digital," ucapnya.

Taufiq menjelaskan bahwa kesulitan melacak identitas asli membuat pelaku hoaks kerap tidak bisa dijerat hukum dengan tepat.

"Apalagi sekarang yang namanya dunia sudah borderless, proses jual beli sim card antar negara itu sudah terjadi nah ini juga harus diawasi karena itu saya menuntut kepada operator selular untuk ikut mengawasi ini," tutupnya.

Penulis :
Arian Mesa