
Pantau - Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap adanya indikasi penanaman kelapa sawit di lahan izin hutan tanaman industri (HTI) oleh 9 perusahaan yang beroperasi di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau.
Hasil Temuan Satgas PKH
Wakil Ketua Satgas PKH Pusat, Dwi Agus, menyampaikan temuan ini dalam rapat koordinasi percepatan pemulihan TNTN di Pekanbaru, Jumat.
" Ada 9 perusahaan yang memiliki izin HTI dalam perizinan berusaha pemanfaatan hutan di sekitar TNTN yang memiliki total luasan PBPH 174.537 hektare. Setelah dilakukan overlay terindikasi ada tutupan kebun kelapa sawit 32.903 ribu ha," kata Dwi Agus.
Indikasi tersebut masih dalam tahap pra verifikasi dengan data yang bersumber dari kementerian terkait melalui peta hasil overlay citra satelit.
Satgas menekankan perlunya perhatian serius terhadap perusahaan pemegang PBPH yang menanam sawit di lahan izin HTI, karena izin yang diberikan seharusnya hanya untuk hutan tanaman keras.
Kondisi ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan izin pemanfaatan hutan.
Tumpang Tindih HGU dan PBPH
Dwi Agus juga menyoroti temuan lain terkait tumpang tindih hak guna usaha (HGU) dengan izin PBPH.
"Ini menjadi permasalahan tersendiri bagaimana bisa sertifikat HGU terbit di area PBPH, ini prioritas tim pusat nanti," ungkap Dwi Agus.
Berdasarkan hasil overlay dengan data Kementerian ATR/BPN, ditemukan beberapa perusahaan memiliki HGU seluas 6.689 hektare di kawasan tersebut.
Adapun sembilan perusahaan yang disebut dalam temuan Satgas PKH adalah PT Riau Andalan Pulp and Paper, PT Arara Abadi, PT Nusa Prima Manunggal, PT Nusa Wana Raya, PT Nusantara Sentosa Raya, PT Rimba Lazuardi, PT Rimba Peranap Indah, PT Wananugraha Bimalestari, dan CV Putri Lindung Bulan.
Satgas meminta Kementerian Kehutanan memberikan perhatian khusus terkait praktik kebun sawit di atas lahan HTI, sekaligus menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan izin oleh perusahaan terkait.
- Penulis :
- Arian Mesa