Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polres Tangsel Bongkar Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Cikarang, Sita 21 Kilogram

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polres Tangsel Bongkar Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Cikarang, Sita 21 Kilogram
Foto: Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang saat menyampaikan hasil ungkap kasus produksi narkotika jenis tembakau sintetis di Mapolres Tangsel (sumber: Humas Polres Tangsel)

Pantau - Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya membongkar pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di Apartemen Pollux Chadstone, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan barang bukti mencapai 21 kilogram.

Pengungkapan Jaringan dan Penangkapan Pelaku

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial AS dan FF di wilayah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti 64 gram tembakau sintetis.

"Kami pun melakukan pengembangan dari penangkapan kedua pelaku itu. Kami berhasil menangkap empat pelaku lainnya berinisial AF, RA, IB, dan RY di daerah Cianjur dengan barang bukti 2,8 kilogram tembakau sintetis," jelas Victor.

Pengembangan kasus berlanjut hingga berhasil menangkap tiga pelaku lain berinisial MR, LR, dan BN di wilayah Sleman, Jawa Tengah.

"Ketiga pelaku itu berinisial MR, LR, dan BN, yang ditangkap di wilayah Sleman. Dari penangkapan ini kami berhasil mendapatkan informasi terkait pabrik pembuatan tembakau sintetis tersebut," papar Victor.

Pabrik di Apartemen Mewah dan Modus Jaringan

Penyelidikan kemudian mengarah ke lokasi pabrik di Apartemen Pollux Chadstone, Cikarang, Bekasi.

"Di pabrik pembuatan di daerah apartemen Pollux Chadstone Cikarang itu kami menyita bahan baku serta tembakau sintetis," kata Victor.

Victor menyebut seluruh sembilan pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari satu jaringan yang memperjualbelikan tembakau sintetis melalui media sosial Instagram dengan target pasar utama di wilayah Jabodetabek.

"Total yang kami sita sebanyak 21 kilogram," ungkap Victor.

Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain berinisial SB dan SD yang berperan sebagai pemesan bahan baku tembakau sintetis dari Tiongkok.

Kesembilan pelaku yang telah diamankan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Penulis :
Arian Mesa