Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kanwil Kemenkum Bengkulu Harmonisasi Raperbup Tata Kelola BLUD Kepahiang

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kanwil Kemenkum Bengkulu Harmonisasi Raperbup Tata Kelola BLUD Kepahiang
Foto: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kepahiang tentang pedoman teknis tata kelola badan layanan umum daerah (BLUD) unit pelaksana teknis sebagai upaya menghadirkan produk hukum dengan landasan yang kuat, di Bengkulu, Sabtu 20/9/2029 (sumber: ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kepahiang tentang pedoman teknis tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) unit pelaksana teknis.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan produk hukum memiliki landasan yang kuat, sistematis, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Komitmen Penguatan Produk Hukum

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi daerah.

"Ini menjadi salah satu bentuk komitmen bersama dalam memastikan setiap produk hukum daerah lahir dengan landasan yang kuat, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Dalam pembahasan, Tim Kerja Harmonisasi II memaparkan hasil analisis konsepsi terhadap draf Raperbup yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Dari hasil evaluasi, disimpulkan bahwa rancangan regulasi tersebut masih perlu disempurnakan.

Perbaikan yang direkomendasikan meliputi teknik penulisan, substansi materi muatan, penyesuaian konsiderans, pembagian batang tubuh ke dalam bab-bab, penyempurnaan dasar hukum, perbaikan rumusan pasal, penambahan norma terkait peran pemerintah kabupaten, mekanisme pengawasan, hingga pembentukan tim remunerasi.

Pentingnya Dasar Hukum Tata Kelola BLUD

Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang bersama Bagian Hukum Setda Kepahiang menyatakan sepakat melakukan revisi draf sesuai masukan dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

Karena itu, Kanwil belum dapat menerbitkan surat keterangan selesai harmonisasi, dan proses akan dilanjutkan pada rapat berikutnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang, Tajri Fauzan, menjelaskan bahwa penyusunan Raperbup ini merupakan tindak lanjut Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.

Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut penting sebagai dasar hukum teknis tata kelola BLUD UPT.

Tujuan utama regulasi ini adalah menghadirkan pelayanan kesehatan di Kepahiang yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.

Penulis :
Shila Glorya