
Pantau - Satpol PP Jakarta Timur bersama unsur gabungan akan membahas rencana fasilitas pemberdayaan usaha bagi pedagang di sepanjang Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, mengatakan, "Nanti akan kita pikirkan, kita lakukan solusi jangka panjang ke depannya terkait pemberdayaan usaha di Jalan Mayjen Sutoyo".
Solusi Jangka Panjang untuk Pedagang dan Pengguna Jalan
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya aduan masyarakat mengenai gangguan ketertiban umum akibat parkir liar dan pemasangan meja usaha berlebihan di bahu jalan.
Budhy menegaskan perlunya solusi jangka panjang agar pengguna jalan tetap nyaman sekaligus memastikan pelaku usaha tetap aman dalam menjalankan kegiatan usahanya.
"Kita juga sebagai pemangku kepentingan yang punya fungsi memberikan pelayanan bahwa bukan kita melarang orang berusaha, baik itu parkir atau juga terutama usaha mikro. Tetapi yang kita kendalikan adalah implikasi dari gangguan akibat mereka usaha", jelasnya.
Beberapa pedagang diketahui memanfaatkan bahu jalan untuk memasang meja dan parkir kendaraan sehingga arus lalu lintas kerap tersendat, terutama pada malam akhir pekan saat kawasan ramai pengunjung.
Budhy menambahkan, penyelesaian masalah ini tidak cukup hanya dilakukan Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
"Selanjutnya kami akan melaporkan ke wali kota agar ada solusi melalui pemberdayaan usaha. Jadi pedagang tetap bisa berusaha, tapi gangguan ketertiban bisa diminimalkan", ujarnya.
Penertiban Persuasif dan Penjagaan Rutin
Petugas gabungan sebelumnya telah memperketat penjagaan di sepanjang Jalan Mayjen Sutoyo untuk mencegah gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Unsur gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Garnisun, Koramil, Polsek, PPSU, serta masyarakat.
Sebagai langkah awal, petugas ditempatkan secara rutin di titik-titik rawan. Pada Minggu, 21 September 2025, petugas gabungan menertibkan parkir liar dan meja usaha yang meluas ke badan jalan hingga menyisakan hanya satu hingga dua lajur untuk kendaraan.
Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan edukasi agar pedagang dapat menata area usahanya tanpa merugikan pengguna jalan lain.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf