
Pantau - Ketua Dewan Pengarah Persatuan Radio TV Publik Daerah Seluruh Indonesia (Persada), Eddy Santoso, meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran memberikan kesetaraan regulasi bagi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) sebagaimana yang berlaku bagi penyiar publik tingkat nasional.
"Selama ini LPPL diperlakukan seperti lembaga penyiaran komersial, padahal fungsinya melayani kepentingan publik. Izin penyiaran kami diperlakukan sama dengan swasta, sementara kelembagaan dan independensi tidak dijamin," ungkap Eddy saat Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Penyiaran Komisi I DPR di Jakarta pada Senin, 22 September 2025.
LPPL Dinilai Belum Mendapat Perlakuan Adil dalam Regulasi Penyiaran
Eddy menyoroti bahwa sejumlah ketentuan dalam peraturan pemerintah masih merugikan LPPL, termasuk pembatasan wilayah pendirian dan keterikatan jaringan siaran yang menghambat ruang gerak mereka.
Ia juga menekankan bahwa status hukum LPPL hingga saat ini belum memiliki kejelasan, sehingga tidak ada jaminan terhadap independensi lembaga penyiaran publik lokal.
Sumber pendanaan LPPL masih sangat tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tanpa adanya mekanisme mandatory spending yang menjamin keberlanjutan operasionalnya.
"LPPL harus dilihat sebagai ruang publik, tempat masyarakat menyampaikan pendapat, menjaga ketahanan informasi, dan menjadi media pendidikan sosial. Untuk itu, status hukum dan pendanaan perlu diatur jelas dalam revisi UU Penyiaran," ujarnya.
Eddy menambahkan bahwa LPPL merupakan bentuk transformasi dari radio milik pemerintah daerah dan memiliki peran strategis dalam sistem demokrasi lokal.
Persada Tegaskan Tiga Tuntutan Utama dalam Revisi UU Penyiaran
Menurut Eddy, keberadaan LPPL sangat penting dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi dan menjaga ketahanan informasi negara di tingkat daerah.
Ia menekankan bahwa penguatan kelembagaan LPPL sangat krusial agar media lokal dapat menjadi penyedia konten yang sehat, relevan dengan kebutuhan masyarakat daerah, dan mendorong partisipasi publik.
Persada secara resmi meminta Komisi I DPR agar memastikan revisi UU Penyiaran memberikan tiga hal utama:
- Kesetaraan regulasi
- Kelembagaan yang jelas
- Jaminan independensi bagi LPPL
Tujuannya adalah agar LPPL dapat menjalankan fungsinya sebagai penyiar publik lokal secara optimal.
Persada sendiri merupakan organisasi yang menaungi lembaga penyiaran publik daerah di seluruh Indonesia dan berdiri sejak tahun 2019 di Surabaya.
Saat ini, Persada memiliki lebih dari 100 anggota radio publik lokal serta tujuh televisi lokal yang aktif menyiarkan konten multi-platform dan program berbasis kearifan budaya daerah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf