Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dua Prajurit TNI Terlibat Kasus Penculikan Bankir di Jakarta, Dipastikan Disidang di Pengadilan Militer

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Dua Prajurit TNI Terlibat Kasus Penculikan Bankir di Jakarta, Dipastikan Disidang di Pengadilan Militer
Foto: Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin 22/9/2025 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto memastikan dua prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus penculikan kepala cabang pembantu salah satu bank di Jakarta Pusat akan diproses hukum dan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Dua Prajurit Terlibat Penculikan Berujung Pembunuhan

Yusri menegaskan kasus ini sudah ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jaya.

"Sudah ditangani sama Pomdam (Polisi Militer Kodam) Jaya. Kemudian, perintah pimpinan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Ia juga memastikan tidak ada prajurit lain yang ikut serta dalam kasus penculikan yang berujung pada pembunuhan tersebut.

"Kalau untuk prajurit yang lain tidak ada yang terlibat, sementara hanya dua orang itu yang terlibat," ujarnya.

Polisi Militer Kodam Jaya telah menetapkan dua oknum prajurit TNI AD berinisial N dan FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan MIP (37), kepala cabang pembantu salah satu bank di Jakarta Pusat.

Dalam jumpa pers pada Selasa (16/9), Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto menjelaskan kedua prajurit tersebut terlibat bersama tersangka sipil dengan imbalan hingga Rp100 juta.

Korban ditemukan tewas di Bekasi, Jawa Barat, sehari setelah penculikan berlangsung.

Saat kejadian, kedua prajurit itu tercatat berstatus tidak hadir tanpa izin (THTI) dari kesatuannya.

Proses Hukum dan Pengadilan Militer

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan kedua prajurit TNI AD tersebut akan segera disidangkan di pengadilan militer secara terbuka.

"Tahapannya, saat ini masih pemeriksaan sebagai tersangka oleh Polisi Militer. Setelah lengkap, berkas akan dilimpahkan ke auditor, kemudian ke pengadilan militer yang dilaksanakan secara terbuka," jelasnya.

Wahyu menegaskan bahwa tanggung jawab kasus ini bersifat personal karena keduanya meninggalkan satuan tanpa izin.

Meski sejumlah atasan dimintai keterangan pada tahap awal, proses hukum lanjutan sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu personel tersebut.

Penulis :
Shila Glorya