
Pantau - Polisi mengungkap motif pembakaran rumah kontrakan dan istri hingga tewas di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06/RW 05, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, yang dilakukan oleh pria berinisial MA (29) pada Kamis, 18 September 2025.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menyatakan bahwa pelaku nekat melakukan aksi pembakaran karena kesal terhadap istrinya yang dianggap mengabaikan permintaan.
"Modus atau motif pelaku MA (29) dalam hal ini tersangka kesal dengan istri yang seolah-olah tidak merespon apa yang dimintanya kepada korban," ujar Sri Yatmini.
Kronologi Kekerasan hingga Aksi Pembakaran
Kasus ini dilaporkan oleh Ketua RT setempat, Paiman, melalui laporan polisi dengan nomor LP/B/3511/IX/2025/SPKT Polres Metro Jakarta Timur.
Korban adalah:
SNC (31), istri pelaku, yang mengalami luka bakar parah hingga meninggal dunia.
M (50), ibu mertua pelaku, yang mengalami luka lebam dan sakit akibat dipukul dan diinjak.
Kronologi kejadian:
Pelaku meminta istrinya untuk membuatkan mi instan.
Istri tidak segera merespons karena sibuk bermain ponsel.
Terjadi percekcokan dan korban lari ke kamar ibunya.
Pelaku menyusul dan membawa botol berisi cairan tiner.
Pelaku menyiram tiner ke wajah, rambut, dada, dan leher korban.
Pelaku lalu menyalakan korek api dan membakar korban.
"Tiner itu dilemparkan ke mukanya dengan tutup yang terbuka ke muka korban mengenai muka rambut berikut dada dan leher badan korban. Lalu tersangka memantik korek api sehingga dibakar muka korban," jelas Sri.
Sementara ibu korban berusaha melerai, pelaku tetap melakukan kekerasan dan memukul serta menginjak korban M hingga mengalami lebam.
Pelaku Berusaha Kelabui Warga dan Kabur
Setelah membakar korban, pelaku berteriak seolah-olah terjadi kebakaran biasa untuk mengelabui warga sekitar, lalu melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak dekat lokasi.
Namun polisi tidak percaya ini kebakaran biasa.
Korban SNC sempat memberikan keterangan kepada petugas bahwa dia dibakar oleh suaminya sendiri.
SNC dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 21 September 2025 pukul 07.30 WIB di rumah sakit kawasan Pondok Kopi.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi.
Ibu korban masih menjalani perawatan di rumah sakit yang sama.
Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu malam, 21 September 2025 pukul 19.30 WIB.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Dua setel pakaian korban
Satu setel pakaian pelaku
Botol sisa cairan tiner
Korek api warna hijau
Kasur dan seprai terbakar
Obeng gagang hitam
Batik sapit kuku macan sarung besi
Jaket biru dongker bertuliskan "Dead" milik korban
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU PKDRT
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat
Ancaman hukuman:
Pidana mati
Penjara seumur hidup
Atau minimal 20 tahun penjara
Polisi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya hingga pelimpahan berkas perkara.
Penanganan Awal oleh Damkar dan Kerugian
Kejadian kebakaran awalnya dilaporkan sebagai kebakaran rumah kontrakan oleh warga sekitar pukul 08.32 WIB, Kamis, 18 September 2025.
Luas area yang terbakar adalah 3x6 meter.
Dinas Gulkarmat Jakarta mengerahkan dua unit mobil pemadam dan 10 personel ke lokasi.
Kerugian materi akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp15 juta.
- Penulis :
- Aditya Yohan