Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bakar Istri hingga Tewas di Cakung, Pria 29 Tahun Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bakar Istri hingga Tewas di Cakung, Pria 29 Tahun Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Foto: (Sumber: Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini (paling kanan) saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (22/9/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.)

Pantau - Polisi mengungkap motif pembakaran rumah kontrakan dan istri hingga tewas di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06/RW 05, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, yang dilakukan oleh pria berinisial MA (29) pada Kamis, 18 September 2025.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menyatakan bahwa pelaku nekat melakukan aksi pembakaran karena kesal terhadap istrinya yang dianggap mengabaikan permintaan.

"Modus atau motif pelaku MA (29) dalam hal ini tersangka kesal dengan istri yang seolah-olah tidak merespon apa yang dimintanya kepada korban," ujar Sri Yatmini.

Kronologi Kekerasan hingga Aksi Pembakaran

Kasus ini dilaporkan oleh Ketua RT setempat, Paiman, melalui laporan polisi dengan nomor LP/B/3511/IX/2025/SPKT Polres Metro Jakarta Timur.

Korban adalah:

SNC (31), istri pelaku, yang mengalami luka bakar parah hingga meninggal dunia.

M (50), ibu mertua pelaku, yang mengalami luka lebam dan sakit akibat dipukul dan diinjak.

Kronologi kejadian:

Pelaku meminta istrinya untuk membuatkan mi instan.

Istri tidak segera merespons karena sibuk bermain ponsel.

Terjadi percekcokan dan korban lari ke kamar ibunya.

Pelaku menyusul dan membawa botol berisi cairan tiner.

Pelaku menyiram tiner ke wajah, rambut, dada, dan leher korban.

Pelaku lalu menyalakan korek api dan membakar korban.

"Tiner itu dilemparkan ke mukanya dengan tutup yang terbuka ke muka korban mengenai muka rambut berikut dada dan leher badan korban. Lalu tersangka memantik korek api sehingga dibakar muka korban," jelas Sri.

Sementara ibu korban berusaha melerai, pelaku tetap melakukan kekerasan dan memukul serta menginjak korban M hingga mengalami lebam.

Pelaku Berusaha Kelabui Warga dan Kabur

Setelah membakar korban, pelaku berteriak seolah-olah terjadi kebakaran biasa untuk mengelabui warga sekitar, lalu melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak dekat lokasi.

Namun polisi tidak percaya ini kebakaran biasa.

Korban SNC sempat memberikan keterangan kepada petugas bahwa dia dibakar oleh suaminya sendiri.

SNC dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 21 September 2025 pukul 07.30 WIB di rumah sakit kawasan Pondok Kopi.

Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi.

Ibu korban masih menjalani perawatan di rumah sakit yang sama.

Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu malam, 21 September 2025 pukul 19.30 WIB.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Dua setel pakaian korban

Satu setel pakaian pelaku

Botol sisa cairan tiner

Korek api warna hijau

Kasur dan seprai terbakar

Obeng gagang hitam

Batik sapit kuku macan sarung besi

Jaket biru dongker bertuliskan "Dead" milik korban

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis:

Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU PKDRT

Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat

Ancaman hukuman:

Pidana mati

Penjara seumur hidup

Atau minimal 20 tahun penjara

Polisi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya hingga pelimpahan berkas perkara.

Penanganan Awal oleh Damkar dan Kerugian

Kejadian kebakaran awalnya dilaporkan sebagai kebakaran rumah kontrakan oleh warga sekitar pukul 08.32 WIB, Kamis, 18 September 2025.

Luas area yang terbakar adalah 3x6 meter.

Dinas Gulkarmat Jakarta mengerahkan dua unit mobil pemadam dan 10 personel ke lokasi.

Kerugian materi akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp15 juta.

Penulis :
Aditya Yohan