
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh warga yang menikah dengan warga negara asing (WNA) untuk mencatatkan perkawinan mereka secara resmi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dukcapil DKI Jakarta, Witri Yenny, dalam Podcast Jawara bertema "Dari Pelaminan Ke Catatan Sipil: Perkawinan Lintas Negara".
"Catatkan secara sipil, jangan hanya berhenti pada pemberkatan secara agama, supaya perkawinannya dicatatkan dan disahkan secara negara. Ini akan memberikan kepastian juga terhadap status anaknya," ujar Witri.
Anak dari Kawin Campuran Berhak atas Kewarganegaraan Ganda
Witri menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan campuran demi kepastian hukum dan perlindungan hak anak.
Anak yang lahir dari perkawinan campuran—baik ayah atau ibu WNI dengan pasangan WNA—berhak mendapatkan kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam:
- Pasal 4 huruf C, D, H, dan L
- Pasal 5
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Setelah anak mencapai usia 18 tahun atau telah menikah, mereka wajib memilih satu kewarganegaraan.
Syarat dan Prosedur Pencatatan Perkawinan Campuran
Pencatatan hanya dilakukan jika:
- Salah satu pasangan adalah WNI
- Pasangan berdomisili di DKI Jakarta
- Perkawinan dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- Proses dilakukan di loket Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan (UPAK) Dukcapil DKI Jakarta.
Dokumen yang harus disiapkan:
- Surat pemberkatan dari pemuka agama
- Surat izin menikah dari negara/perwakilan negara (untuk WNA)
Identitas mempelai:
- KTP dan KK bagi WNI
- Visa kunjungan atau SKKT bagi WNA dengan izin tinggal sementara
- KTP dan KK bagi WNA dengan izin tinggal tetap
- Pas foto berwarna 4x6 berpasangan (2 lembar)
- Akta perceraian (jika sebelumnya pernah menikah dan bercerai)
- Akta kematian (jika pasangan sebelumnya telah meninggal)
- Dokumen perjalanan seperti paspor
- Identitas dua orang saksi
- Kutipan akta kelahiran anak (jika anak lahir setelah pemberkatan dan telah diakui/disahkan)
Jika ada perjanjian perkawinan, maka pasangan wajib melampirkan akta perjanjian perkawinan dari notaris yang telah tersumpah di Indonesia.
Perkawinan di Luar Negeri Wajib Dilaporkan
Pasangan yang menikah di luar negeri tetap diwajibkan untuk melaporkan dan mencatatkan perkawinannya ke Dukcapil DKI Jakarta setelah mendapatkan pencatatan resmi dari otoritas negara tempat pernikahan berlangsung.
Imbauan ini bertujuan agar seluruh bentuk perkawinan memiliki kekuatan hukum di mata negara dan memberikan perlindungan administrasi kependudukan bagi seluruh anggota keluarga.
- Penulis :
- Aditya Yohan