Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Remaja 15 Tahun di Cilincing Jadi Tersangka karena Bawa Replika Senjata Api untuk Tawuran

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Remaja 15 Tahun di Cilincing Jadi Tersangka karena Bawa Replika Senjata Api untuk Tawuran
Foto: Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri (tengah) didampingi didampingi Kasi Humas Ipda Maryati Jonggi (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Mako Polsek Cilincing, Jakarta Utara, Selasa 23/9/2025 (sumber: ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Pantau - Polsek Cilincing menetapkan seorang remaja pria berinisial MP (15) sebagai tersangka kasus kepemilikan replika senjata api jenis airgun yang akan digunakan untuk tawuran di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu (21/9).

Penangkapan dalam Patroli KRYD

Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri menyampaikan, "Kami menetapkan tersangka MP dari sebelumnya ada tiga orang remaja yang kami amankan dalam patroli KRYD di kawasan Cilincing pada Minggu (21/9) dini hari."

Penangkapan bermula dari patroli KRYD Polsek Cilincing di kawasan Kalibaru saat petugas menemukan tiga remaja mengendarai motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah diperiksa, salah satunya, yaitu MP, kedapatan membawa replika senjata api merek Pietro Barreta beserta tujuh hingga delapan butir peluru gotri.

Kapolsek menjelaskan, "Saat dilakukan interogasi, mereka akan pergi tawuran dan pelaku ini sudah mempersiapkan senjata ini untuk tawuran."

Motif dan Status Hukum Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, MP mengaku membeli replika senjata tersebut melalui media sosial dengan harga sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Bobi menegaskan, "Senjata ini membahayakan jika terkena organ vital dan bahkan mematikan."

Ketiga remaja yang diamankan, masing-masing berinisial M (17), MH (14), dan MP (15), merupakan warga Lagoa, Koja, Jakarta Utara, dan tergabung dalam Kelompok Pepaya yang malam itu berencana tawuran dengan Kelompok Kandang Sapi.

Bobi mengungkapkan, "Jadi, mereka mengatur janji sebelum tawuran."

MP kini dijerat dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api.

Kapolsek menambahkan, "Kami akan berkoordinasi dengan lembaga terkait karena usia tersangka masih di bawah umur."

Patroli Rutin di Titik Rawan Tawuran

Sebelumnya, Polsek Cilincing bersama unsur Tiga Pilar menggelar patroli KRYD di sejumlah titik rawan tawuran pada Minggu (21/9) dini hari.

Patroli tersebut melibatkan 40 personel dengan dukungan kendaraan taktis, tiga unit mobil dinas Polri, satu mobil Satpol PP, dan tujuh sepeda motor.

Penulis :
Arian Mesa