Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Serikat Pekerja Soroti PHK, Upah, hingga Status Ojol dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Serikat Pekerja Soroti PHK, Upah, hingga Status Ojol dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Foto: Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat (tengah) saat menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 23/9/2025 (sumber: ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Pantau - Sejumlah serikat pekerja dan buruh menyuarakan berbagai isu ketenagakerjaan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026.

Sedikitnya 20 serikat dan konfederasi pekerja menyampaikan pandangan mereka dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Isu PHK, Upah, dan Perlindungan Pekerja

Perwakilan serikat pekerja menyoroti persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), ketidakpastian kerja, sistem outsourcing, hingga perlindungan bagi pekerja platform digital.

"Pertama kami (menyoroti) soal mudahnya (perusahaan) melakukan PHK, ketidakpastian kerja dan income, dan outsourcing. Kita harap bisa mencari formula yang adil untuk semua pihak (pekerja dan perusahaan)," ungkap salah satu perwakilan serikat.

Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat menekankan perlunya penghitungan upah berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) serta menuntut pemerintah mengatasi kesenjangan upah antar daerah.

"Selanjutnya adalah soal (mitra) ojol (ojek online) dan pekerja platform. Driver ojol harus didefinisikan sebagai pekerja agar mendapatkan kepastian perlindungan bagi mereka," katanya.

Serikat buruh juga mendorong agar komite pengawas ketenagakerjaan melibatkan pendekatan tripartit, yaitu pemerintah, pekerja, dan dunia usaha, demi penyelesaian yang lebih adil di lapangan.

Usulan Upah Minimum Sektoral Nasional

Presiden KSPN Ristadi mengusulkan agar RUU mengakomodasi kebijakan upah minimum sektoral secara nasional guna mengurangi kesenjangan upah antar daerah.

"Kesenjangan upah yang begitu mencolok ini tidak adil bagi pekerja secara umum untuk ikut menikmati hasil pertumbuhan ekonomi secara nasional," ucapnya.

Ia menambahkan, pemberlakuan upah minimum sektoral nasional sebaiknya dilakukan bertahap dengan masa transisi.

Sementara itu, perwakilan KSPSI Roy Jinto menekankan pentingnya kepastian pesangon bagi korban PHK, penghapusan sistem outsourcing, serta pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) agar tidak melebihi tiga hingga lima tahun.

Penulis :
Leon Weldrick