Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Sahkan Tiga Agenda Prolegnas Penting, 198 RUU Masuk Daftar Jangka Menengah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR RI Sahkan Tiga Agenda Prolegnas Penting, 198 RUU Masuk Daftar Jangka Menengah
Foto: (Sumber: Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima laporan dari Ketua Badan Legislasi, Bob Hasan pada Rapat Paripurna, Selasa (23/9/2025). Foto: Eno/vel .)

Pantau - Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 23 September 2025, menyetujui tiga agenda penting yang akan menentukan arah legislasi nasional, yakni perubahan Prolegnas 2025–2029, perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025, dan penetapan Prolegnas Prioritas 2026.

Persetujuan ini menjadi tonggak penting dalam arah politik legislasi DPR RI untuk tahun-tahun mendatang, terutama menjelang transisi pemerintahan baru.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memandu jalannya pengambilan keputusan bersama para anggota dewan.

"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil evaluasi pelaksanaan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025, penyusunan dan pembahasan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2026 dan perubahan Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2025–2029 dapat disetujui?" ungkap Puan Maharani dalam sidang.

Forum paripurna menyatakan persetujuan secara serentak dan keputusan disahkan melalui ketukan palu oleh pimpinan sidang.

Setelah pengesahan, keputusan terkait Prolegnas langsung ditindaklanjuti melalui mekanisme pembentukan undang-undang di komisi-komisi terkait.

Pimpinan DPR menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi (Baleg), pemerintah, serta DPD RI atas kerja sama dalam menyusun agenda legislasi nasional ini.

Dalam laporan Ketua Baleg DPR RI, disebutkan bahwa Prolegnas 2025 yang awalnya memuat 42 RUU telah melalui evaluasi dan mengalami penyesuaian signifikan.

Beberapa RUU ditarik, seperti RUU tentang Keadilan Restoratif, karena materinya sudah masuk dalam pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Sebagai gantinya, Baleg menambahkan 23 RUU usulan baru yang dinilai relevan dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini.

Penyesuaian tersebut menghasilkan beberapa angka baru dalam daftar Prolegnas:

  • Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025 kini mencakup 52 RUU.
  • Prolegnas jangka menengah 2025–2029 mencakup sebanyak 198 RUU.
  • Prolegnas Prioritas 2026 ditetapkan dengan 67 RUU.

Beberapa RUU baru yang menarik perhatian publik juga masuk ke dalam daftar Prolegnas, baik untuk tahun 2025, 2026, maupun jangka menengah lima tahun.

Beberapa di antaranya adalah:

  • RUU tentang Perampasan Aset.
  • RUU tentang Transportasi Online.
  • RUU tentang Perlindungan Pekerja Platform (gig worker).
  • RUU tentang Satu Data Indonesia.

Agenda legislasi tersebut dinilai penting untuk mengisi kekosongan hukum sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan nasional ke depan.

Penulis :
Aditya Yohan