
Pantau - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025–2026 setelah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 23 September 2025, di Gedung DPR RI, Jakarta.
RUU tersebut disetujui bersama 51 rancangan atau revisi undang-undang lainnya sebagai bagian dari agenda legislasi prioritas yang telah dievaluasi dan disepakati bersama.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa terdapat 23 RUU baru yang masuk dalam perubahan Prolegnas 2025–2026.
Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara Baleg DPR, panitia kerja, serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Bob Hasan menekankan bahwa beberapa RUU yang masuk ke dalam daftar merupakan respons terhadap kebutuhan hukum yang mendesak di masyarakat.
"RUU tentang Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana", ungkapnya saat menyampaikan laporan di hadapan sidang paripurna.
Selain itu, ia juga menyebutkan sejumlah RUU lain yang dianggap strategis, seperti "RUU tentang Transportasi Online", "RUU tentang Pekerja Lepas atau RUU tentang Pekerja Platform Indonesia atau RUU tentang Pekerja Ekonomi GIG", dan "RUU tentang Satu Data Indonesia".
Menurut Bob Hasan, semua rancangan tersebut diajukan untuk mengisi kekosongan hukum dan mengakomodasi perkembangan sosial serta ekonomi berbasis teknologi.
"Hasil evaluasi Prolegnas difokuskan pada prioritas aturan yang mengisi kekosongan hukum, demi memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, serta selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah", ia menjelaskan.
Total 52 RUU disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2025–2026, mencakup berbagai sektor hukum, ekonomi, sosial, dan tata kelola pemerintahan.
Beberapa di antaranya:
- RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia
- RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- RUU tentang Kawasan Industri
- RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty)
- RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
- RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- RUU tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
- RUU tentang Komoditas Strategis
- RUU tentang Pertekstilan
- RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
- RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
- RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah
- RUU tentang Pemilihan Umum
- RUU tentang Statistik
- RUU tentang Perindustrian
- RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
- RUU tentang Hak Cipta
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Pemerintah Daerah
- RUU tentang Kamar Dagang dan Industri
- RUU tentang Pemerintah Aceh
- RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
- RUU tentang Sistem Perbukuan
- RUU tentang Hukum Acara Perdata
- RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
- RUU tentang Desain Industri
- RUU tentang Hukum Perdata Internasional
- RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
- RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
- RUU tentang Ketenaganukliran
- RUU tentang Pelaksanaan Hukuman Mati
- RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemerintah Daerah
- RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
- RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
- RUU tentang Badan Usaha Milik Negara
- RUU tentang Daerah Kepulauan
Seluruh RUU yang telah disahkan akan ditindaklanjuti ke dalam tahap penyusunan dan pembahasan bersama pemerintah dan DPD RI melalui komisi-komisi terkait di DPR.
- Penulis :
- Aditya Yohan