Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai
Foto: Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengevakuasi pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu 24/9/2025 (sumber: Divisi Humas Polri)

Pantau - Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 29 orang mayoritas pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Operasi di Tengah Laut

Direktur Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Idil Tabransyah menyebut operasi penegakan hukum dilakukan di laut.

"Petugas mengamankan sejumlah individu yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia," katanya.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan 19 warga negara Indonesia, sembilan warga negara Bangladesh, dan satu bayi dalam kondisi siap diberangkatkan sindikat pengiriman PMI ilegal.

Selain menyelamatkan para calon PMI, polisi juga menangkap tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai.

Barang bukti turut diamankan berupa satu unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan satu unit telepon genggam.

"(Diamankan) barang bukti berupa satu unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan satu unit telepon genggam," imbuh Idil.

Proses Hukum dan Penegasan Polri

Tersangka MFL dijerat Pasal 83 jo. Pasal 68 dan Pasal 81 jo. Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU Nomor 63 Tahun 2024 jo. Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.

Tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Sementara itu, seluruh PMI ilegal yang diselamatkan telah diserahkan kepada instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.

Idil menegaskan Polri berkomitmen menindak tegas praktik perdagangan manusia dan pengiriman PMI ilegal, khususnya melalui jalur laut.

" Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara," ucapnya.

Penulis :
Leon Weldrick