Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Belajar Coding Otodidak, Dua Pemuda di Jakarta Barat Ditangkap karena Kelola Situs Judi Online

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Belajar Coding Otodidak, Dua Pemuda di Jakarta Barat Ditangkap karena Kelola Situs Judi Online
Foto: (Sumber: Jumpa pers pengungkapan kasus judi online di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/9/2025). ANTARA/Risky Syukur..)

Pantau - Dua pria muda berinisial NA (27) dan RI (25) ditangkap polisi setelah nekat mengelola sejumlah situs judi online di sebuah ruko di kawasan Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu malam, 17 September 2025.

Keduanya diketahui mengoperasikan bisnis ilegal ini secara mandiri setelah belajar coding secara otodidak sejak lulus sekolah.

NA merupakan lulusan SMA, sedangkan RI lulusan SMK.

Keduanya tidak memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang teknologi, namun berhasil membuat dan mengelola sejumlah situs judi online.

Promosi Lewat Spam Telegram, Hasilkan Rp100 Juta dalam Tiga Bulan

NA dan RI mempromosikan situs-situs judol yang mereka kelola melalui pesan spam acak ke berbagai nomor lewat aplikasi Telegram.

Beberapa situs judi online yang mereka operasikan antara lain:

  • Harta77
  • Mwin
  • Jiwa4D
  • Gudang Toto
  • Mega88
  • Ares77

Dalam struktur operasionalnya, NA bertindak sebagai pemilik situs dan penerima aliran dana, sementara RI berperan sebagai operator dan admin situs.

Mereka membagi keuntungan secara merata.

Dalam tiga bulan terakhir, keduanya mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp100 juta, dengan pendapatan harian rata-rata mencapai Rp1,5 juta.

Uang hasil judi tersebut ditampung terlebih dahulu ke rekening bank, kemudian dialihkan ke aplikasi dompet digital untuk menghindari pelacakan.

Patroli Siber Ungkap Aksi Mandiri, Bukti Berusaha Dihapus

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menyampaikan bahwa keduanya beroperasi secara mandiri dan memiliki server sendiri di lokasi ruko.

Namun, saat penggerebekan dilakukan, server tersebut dalam kondisi kosong.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sengaja menghapus dan mematikan database aktivitas ilegal untuk menghindari pelacakan dari aparat.

Server yang dikosongkan ini menjadi upaya mereka untuk mengelabui penyidik.

Diancam 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, NA dan RI dijerat dengan dua pasal hukum:

  • Pasal 303 KUHP tentang perjudian
  • Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE

Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti