
Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan seluruh pemberi kerja, termasuk BUMN, BUMD, instansi kementerian/lembaga (K/L), serta perusahaan swasta untuk melaporkan setiap lowongan pekerjaan mulai tahun 2026.
Aturan Baru Sesuai Perpres 57/2023
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP).
Pelaporan wajib dilakukan melalui fitur Karirhub yang tersedia di aplikasi SIAPKerja milik Kemnaker.
Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Surya Lukita Warman, menjelaskan bahwa aturan tersebut saat ini masih dalam tahap imbauan.
" Sekarang (sifatnya) masih tahap imbauan. Tapi tahun depan kita mulai jalankan secara tegas, istilahnya sudah waktunya memaksa (pemberi kerja untuk taat aturan)," ungkapnya.
Sanksi dan Apresiasi
Mulai tahun depan, setiap pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenai sanksi.
"Bentuk sanksinya mulai dari teguran tertulis atau sanksi administratif. Contohnya, kalau perusahaan ingin mengurus perizinan tertentu, maka kewajiban WLLP harus dipenuhi terlebih dahulu," tegas Surya.
Selain sanksi, perusahaan yang patuh dan konsisten melaporkan lowongan kerja melalui Karirhub berkesempatan memperoleh apresiasi dari Menteri Ketenagakerjaan dalam ajang Naker Award.
Regulasi ini diharapkan mampu mempercepat penyerapan tenaga kerja dengan mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja dalam satu platform resmi yang terintegrasi.
- Penulis :
- Leon Weldrick