Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan reklamasi ilegal untuk pembangunan jetty di pesisir Desa Ulu S

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan reklamasi ilegal untuk pembangunan jetty di pesisir Desa Ulu S
Foto: Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan pemanfaatan ruang laut ilegal berupa reklamasi peruntukan pembangunan jetty (dermaga) di pesisir Desa Ulusawa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Jumat (26/9/2025). ANTARA/HO-Humas KKP)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan reklamasi ilegal untuk pembangunan jetty di pesisir Desa Ulu Sawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Jetty tersebut diketahui dimiliki oleh PT. GMS dengan luas area mencapai 2.231 hektare.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menyatakan bahwa penghentian dilakukan karena tidak adanya dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Benar kami setop sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk aktivitas terminal khusus," ungkapnya.

Ia menambahkan, "Karena hasil pemeriksaan jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen izin PKKPRL."

Penghentian ini bersifat sementara sampai PT. GMS memenuhi persyaratan dasar berupa dokumen legal pemanfaatan ruang laut tersebut.

Jetty Diperuntukkan untuk Tambang Nikel, Diduga Langgar Sejumlah Regulasi

Jetty tersebut diketahui dibangun untuk mendukung kegiatan pertambangan nikel.

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menjelaskan bahwa aktivitas tersebut diduga kuat melanggar berbagai regulasi bidang kelautan dan perikanan.

Beberapa regulasi yang menjadi rujukan antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

"Penguatan operasi pengawasan kegiatan di ruang laut ini sekaligus dalam rangka Bulan Bakti Kelautan Perikanan menuju puncak HUT KKP ke-26 pada akhir Oktober nanti," jelas Kurniawan.

KKP Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Izin Berbasis Risiko

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menyampaikan bahwa pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai bidang usaha.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

KKP meminta semua pelaku usaha untuk menaati seluruh aturan yang berlaku, terutama dalam pemanfaatan ruang laut, demi keberlanjutan usaha dan perlindungan ekosistem laut.

Penulis :
Aditya Yohan