
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, menegaskan pentingnya pengelolaan kekayaan alam yang berpihak pada masyarakat serta urgensi pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam kunjungan kerjanya ke Padang, Sumatera Barat.
Kekayaan Alam Harus untuk Kemakmuran Rakyat
Benny mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menegaskan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurutnya, kenyataan selama ini hasil kekayaan alam lebih banyak dinikmati kelompok tertentu.
"Selama ini kekayaan alam dinikmati oleh kelompok-kelompok tertentu saja. Padahal ini adalah anugerah Tuhan kepada tanah air kita. Kita harapkan seluruh kekayaan alam ini sebesar-besarnya bisa bermanfaat bagi rakyat, termasuk di Sumatera Barat," ungkapnya.
Ia menambahkan tata kelola pertambangan rakyat perlu diperkuat melalui badan hukum, misalnya koperasi, agar lebih tertib dan menekan praktik pertambangan ilegal.
"Menurut Presiden, kita kehilangan potensi sekitar Rp300 triliun dari sektor pertambangan ilegal. Karena itu, pertambangan rakyat ini harus ditetapkan wilayahnya terlebih dahulu melalui mekanisme yang ada, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," jelasnya.
Urgensi Pembaruan KUHAP
Selain menyoroti pengelolaan sumber daya alam, Benny juga menekankan pentingnya pembaruan KUHAP yang sudah berlaku sejak 1981.
Menurutnya, salah satu kelemahan KUHAP lama adalah lemahnya posisi tersangka saat berhadapan dengan aparat penegak hukum.
"Dalam KUHAP yang baru, kita ingin memperkuat hak-hak tersangka melalui advokat sejak tahap penyidikan. Misalnya, tersangka bisa menolak menjawab pertanyaan yang dianggap menjebak, dan seluruh proses penyidikan akan diawasi CCTV agar tidak ada penekanan atau kekerasan," terangnya.
Ia menjelaskan bahwa revisi KUHAP bertujuan menciptakan keseimbangan antara hak warga negara dan kewenangan aparat penegak hukum.
Aparat penegak hukum pun dituntut menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.
"Penyidik Polri tentu harus mempersiapkan penyidik yang profesional. Kejaksaan mempersiapkan penuntut umum yang tangguh, dan hakim pun dituntut lebih siap karena ke depan ada wacana pemeriksaan pendahuluan," tuturnya.
- Penulis :
- Shila Glorya