
Pantau - Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas mendesak Komisi III DPR RI agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mencakup perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam proses hukum.
Permintaan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan DPR yang membahas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Hak Disabilitas dalam Proses Hukum Perlu Diatur Spesifik
Peneliti dari Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia, Fajri Nursyamsi, yang mewakili koalisi, menjelaskan bahwa posisi hukum penyandang disabilitas saat ini sudah diperkuat melalui UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara yang berhak dan wajib terlibat dalam sistem peradilan, baik sebagai saksi maupun korban.
"Ketika ada kewajiban bagi penyandang disabilitas, perlu difasilitasi pelaksanaannya, untuk menghadiri sebuah pemeriksaan, banyak hal yang perlu disiapkan, terkait mobilitas, bagaimana berkomunikasi dan lain-lain", ungkapnya.
Fajri juga menekankan bahwa aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan hukum kepada disabilitas, dan hambatan struktural maupun prosedural di lingkungan hukum harus segera dihapuskan.
"Perlu untuk difasilitasi agar penyandang disabilitas yang memberi kesaksian itu bisa untuk memberikan sebenar-benarnya dan juga memberikan kesaksian secara mandiri", ujarnya.
Empat Rekomendasi untuk Revisi KUHAP
Koalisi menyampaikan empat rekomendasi utama yang dinilai krusial untuk dicantumkan dalam revisi KUHAP, yakni:
- Pengakuan penyandang disabilitas sebagai saksi yang sah dalam proses hukum.
- Penyediaan akomodasi yang layak untuk mendukung partisipasi mereka.
- Kesetaraan bobot kesaksian antara penyandang disabilitas dengan saksi lainnya.
- Penyesuaian definisi dan konsep hukum dengan perspektif disabilitas.
Fajri menegaskan bahwa akomodasi yang layak tidak bisa hanya dianggap sebagai prosedur administratif.
"Catatan kami, akomodasi yang layak ini bukan hanya sekadar prosedur administrasi, tapi dia adalah bagian dari hukum acara, dia adalah bagian di mana hak penyandang disabilitas bisa terfasilitasi untuk memberikan kesaksian, itu sangat menentukan", tegasnya.
Koalisi berharap DPR RI dapat mempertimbangkan dan mengakomodasi usulan ini dalam proses legislasi agar sistem hukum Indonesia benar-benar inklusif dan setara bagi semua warga negara.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf