Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kementerian PU Tegaskan Penerapan SNI 1726:2019 untuk Bangunan Tahan Gempa

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kementerian PU Tegaskan Penerapan SNI 1726:2019 untuk Bangunan Tahan Gempa
Foto: Wakil Menteri (Wamen) PU Diana Kusumastuti (depan kiri) melakukan konferensi pers di Padang, Senin 29/9/2025 (sumber: ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Pantau - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan bahwa seluruh pembangunan gedung di Indonesia harus mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 1726:2019 sebagai standar bangunan tahan gempa.

Penekanan Penerapan SNI 1726:2019

Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menyampaikan bahwa persetujuan pembangunan gedung wajib mengacu pada SNI 1726:2019.

"Pada saat persetujuan pembangunan gedung, seharusnya semua struktur itu sudah mengacu pada SNI 1726:2019," ujarnya di Padang, Senin.

Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan The 3rd International Conference on Disaster Mitigation and Management (ICDMM) 2025 yang digelar di Universitas Andalas.

SNI 1726:2019 sendiri mengatur tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung maupun non-gedung.

Aturan tersebut diterbitkan serta disosialisasikan oleh Kementerian PU sebagai panduan teknis pembangunan aman bencana.

Diana berharap pada tahun 2045 seluruh bangunan di Indonesia sudah sepenuhnya mengacu pada standar ini.

Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai upaya mitigasi bencana mengingat Indonesia berada di kawasan ring of fire yang rawan gempa bumi.

Tantangan dan Upaya Retrofitting

Diana mengakui hingga kini masih banyak bangunan yang belum menerapkan SNI 1726:2019.

"Kementerian PU juga mengimbau agar seluruh bangunan terutama di kawasan ring of fire harusnya melakukan retrofitting," tegasnya.

Retrofitting merupakan proses penambahan teknologi atau komponen baru pada bangunan yang sudah ada agar lebih sesuai dengan kebutuhan modern dan tahan gempa.

Ia menambahkan, penerapan SNI 1726:2019 serta program retrofitting tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Pengawasan dan implementasi di tingkat daerah juga harus diperkuat agar standar tersebut benar-benar terlaksana di lapangan.

"Jadi, pada saat persetujuan bangunan gedung seharusnya semua struktur yang dilakukan itu sudah mengacu kepada SNI 1726:2019 tadi," ucapnya.

Penulis :
Arian Mesa