Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPRD DKI Libatkan PPNS untuk Perkuat Penegakan Hukum dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

DPRD DKI Libatkan PPNS untuk Perkuat Penegakan Hukum dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Foto: Suasana rapat pembahasan Raperda KTR di Jakarta, Senin 29/9/2025 (sumber: ANTARA/Khaerul Izan)

Pantau - DPRD DKI Jakarta memastikan penegakan hukum dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak hanya menjadi kewenangan Satpol PP, tetapi juga melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemprov DKI.

Kewenangan PPNS dalam Penegakan Hukum

Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta Farah Savira mengatakan pemberian kewenangan kepada PPNS bertujuan untuk memaksimalkan penerapan Perda KTR ketika sudah disahkan.

"PPNS ini ada di beberapa SKPD, tapi tidak semua. Karena itu kami berikan ruang agar mereka bisa menelusuri dan menyampaikan informasi, yang kemudian ditindaklanjuti Satpol PP sebagai penegak hukum di lapangan," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pelibatan PPNS akan memperluas jangkauan pengawasan, terutama di sektor-sektor yang tidak selalu dapat dijangkau oleh Satpol PP.

Proses Finalisasi Raperda KTR

Pembahasan Raperda KTR saat ini telah memasuki tahap finalisasi sebelum diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Pansus menargetkan laporan draf Raperda KTR bisa diserahkan tepat waktu dengan memanfaatkan sisa dua hari pembahasan untuk menampung aspirasi anggota dewan dan masyarakat.

Raperda KTR memuat 26 pasal dalam 8 bab, namun jumlah pasal berpotensi bertambah menjadi 27.

"Saat ini jumlahnya masih dinamis, bisa tetap 26 atau menjadi 27 pasal," ujar Farah.

Selain itu, pembahasan juga menyinggung soal pendanaan, di mana anggaran utama tetap bersumber dari Pemprov DKI.

Meski demikian, ada peluang melibatkan pihak swasta melalui program CSR dengan pembatasan ketat.

"Prinsipnya, kita tidak mau ada intervensi swasta dalam penegakan hukum. CSR hanya diperbolehkan untuk sosialisasi, pembinaan, atau dukungan non-teknis lainnya," kata Farah.

Menurutnya, banyak perusahaan, termasuk dari industri tembakau, selama ini menyalurkan CSR untuk bidang pendidikan, lingkungan, hingga infrastruktur.

Perda KTR nantinya akan mengatur secara tegas batasan dan pertanggungjawaban CSR agar tidak bertentangan dengan upaya pengendalian konsumsi rokok di Jakarta.

Penulis :
Leon Weldrick