
Pantau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur sepakat untuk tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai masih sulit.
Keputusan Bersama Pemkab dan DPRD
Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur menjelaskan bahwa kesepakatan ini diambil setelah mencermati dampak kebijakan kenaikan tarif pajak di sejumlah daerah.
"Keputusan ini kami ambil setelah kami memperhatikan perkembangan yang terjadi di sejumlah daerah akibat kebijakan menaikkan tarif pajak," ungkapnya.
Tarif PBB di Pamekasan saat ini sebesar 0,3 persen, yang merupakan tarif terendah di Jawa Timur.
Sebagai perbandingan, rata-rata tarif PBB di wilayah lain berada pada kisaran 3 hingga 5 persen.
Ali Masykur juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menyukseskan program pembangunan Pemkab Pamekasan dengan membayar pajak secara tertib.
"Saat ini banyak sektor usaha bermunculan di Kabupaten Pamekasan. Tentu, hal itu harus juga didasari dengan kesadaran membayar pajak sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah," ujarnya.
Ia menegaskan kembali pentingnya ketaatan membayar PBB bagi seluruh masyarakat.
"Mari kita bersama-sama meningkatkan kesadaran membayar pajak demi kemajuan Pamekasan," imbaunya.
Pertimbangan Ekonomi Masyarakat
Bupati Pamekasan Kholilurrahman turut membenarkan kebijakan tidak menaikkan pajak tersebut.
Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat saat ini sangat memprihatinkan sehingga rencana kenaikan pajak ditunda.
"Dampaknya memang pada pendapatan asli daerah (PAD). Tapi pertimbangan atas kondisi ekonomi masyarakat merupakan hal penting. Karena itu, kami memilih untuk tidak menaikkan pajak," jelasnya.
Meski begitu, Pemkab tetap mendorong partisipasi warga dalam membayar pajak yang berlaku agar pembangunan daerah dapat terus berjalan.
- Penulis :
- Leon Weldrick