Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Aipda MR Dijatuhi Sanksi Etika atas Kasus Tewasnya Pengemudi Ojol di Jakarta

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Aipda MR Dijatuhi Sanksi Etika atas Kasus Tewasnya Pengemudi Ojol di Jakarta
Foto: Personel Divpropam Polri mengintip dari jendela pintu saat berlangsungnya sidang putusan etik Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3/9/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pantau - Aipda MR, personel Korps Brimob Polri yang menjadi penumpang kendaraan taktis (rantis) saat insiden menewaskan pengemudi ojek online Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi etika berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf.

Putusan Sidang Kode Etik

Putusan dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto pada Senin, 29 September 2025.

"Sanksi etika, pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri," ujar Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago di Jakarta, Selasa.

Dalam sidang etik, Aipda MR dinyatakan lalai karena tidak mengingatkan Komandan Kompi Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi.

Kelalaian tersebut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa, Affan Kurniawan.

Aipda MR melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sanksi etika lain untuk Aipda MR adalah dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Ia juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari.

"Telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri dan Korps Brimob Polri," ungkap Erdi.

Komitmen Perbaikan dan Proses Penegakan

Aipda MR menerima putusan tersebut dan berkomitmen memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai profesi Polri.

Erdi menegaskan putusan ini mencerminkan komitmen Polri menegakkan etika profesi secara tegas, objektif, dan transparan, baik pada pelanggaran aktif maupun kelalaian yang berdampak serius.

"Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini," kata Erdi.

Ia menambahkan setiap personel Polri punya tanggung jawab kolektif, terutama dalam tugas yang melibatkan masyarakat.

"Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.

Sebelumnya, pada 3 September 2025, sidang etik terhadap Kompol Kosmas K. Gae menjatuhkan sanksi pemecatan, menyatakan perbuatannya tercela, serta sanksi patsus enam hari sejak 29 Agustus sampai 3 September 2025.

Pada 4 September 2025, sidang etik terhadap Bripka Rohmad menjatuhkan sanksi mutasi berupa demosi selama tujuh tahun, sanksi administrasi patsus 20 hari sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025, serta sanksi etika berupa perbuatan tercela dan kewajiban meminta maaf lisan di sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Kompol Kosmas dan Bripka Rohmad menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Penulis :
Shila Glorya