Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Indonesia Dorong Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Lindungi Awak Kapal Perikanan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Indonesia Dorong Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Lindungi Awak Kapal Perikanan
Foto: (Kiri) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam “Pertemuan Tingkat Pimpinan antar Pemangku Kepentingan dalam Perlindungan Awak Kapal Perikanan di Indonesia”, di Jakarta, Selasa 30/9/2025 (sumber: Kemnaker RI)

Pantau - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama kementerian/lembaga terkait serta Organisasi Buruh Internasional (ILO) menyatakan komitmen memperkuat perlindungan tata kelola perikanan tangkap sekaligus mempromosikan hak-hak awak kapal perikanan domestik maupun migran.

Komitmen Pemerintah dan Dorongan Ratifikasi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap dukungan pimpinan K/L, pemangku kepentingan, dan ILO dapat menyatukan persepsi serta merumuskan kesepakatan bersama dalam mendorong persiapan ratifikasi Konvensi ILO 188 tahun 2007 tentang Pekerjaan di Perikanan.

"Pertemuan ini diharapkan akan menjadi katalis sekaligus bentuk nyata komitmen dari para pemangku kepentingan untuk mendorong peningkatan pelindungan tata Kelola perikanan tangkap di Indonesia," ungkap Yassierli.

Ia menegaskan bahwa dengan ratifikasi Konvensi ILO 188, pemerintah bisa memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja perikanan, mencakup keselamatan kerja, akomodasi, makanan, upah layak, hingga jaminan sosial.

Manfaat Ratifikasi bagi Indonesia

"Ratifkasi Konvensi ILO 188 juga memberikan manfaat bagi Indonesia yakni meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia dikarenakan Indonesia meningkatkan standar pelindungan bagi ABK (anak buah kapal) atau nelayan," ujar Menaker.

"Sehingga hal tersebut akan berdampak pada citra positif di pasar global serta diharapkan dapat mendorong investasi masuk," imbuhnya.

Yassierli menambahkan, kepatuhan terhadap standar ILO akan memberi kepastian bahwa rantai pasok perikanan dari hulu hingga hilir memenuhi standar kualitas dan keberlanjutan sehingga menjadi nilai tambah daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

Ia juga menyinggung bahwa pekerjaan maritim atau awak kapal perikanan dikenal sebagai pekerjaan kotor, sulit, berbahaya, dan mengancam kematian (4D: dirty, difficult, dangerous, deadly).

"Karena itu, (kami) memahami desakan para organisasi/serikat pekerja itu untuk meratifikasi Konvensi 188," ujarnya.

Penulis :
Leon Weldrick