Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Perluas Kesempatan Kerja Transmigran ke Jepang, Gaji Capai Rp55 Juta per Bulan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Perluas Kesempatan Kerja Transmigran ke Jepang, Gaji Capai Rp55 Juta per Bulan
Foto: Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara menghadiri pertemuan dengan Asosiasi Penyelenggara Pemagangan Luar Negeri di Osaka, Jepang, Minggu 28/9/2025 (sumber: Kementerian Transmigrasi)

Pantau - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Pemagangan Luar Negeri (AP2LN) memperluas kesempatan kerja bagi warga transmigran ke Jepang dengan tujuan meningkatkan keterampilan dan pengalaman kerja mereka.

Kesempatan Kerja dan Skema Pemagangan

Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara menyebut sudah ada lebih dari 100 warga transmigran yang saat ini bekerja di berbagai sektor di Jepang.

Para pekerja tersebut memperoleh gaji antara Rp25 juta hingga Rp55 juta per bulan, menyesuaikan keahlian masing-masing.

" Kami ingin para transmigran itu nanti belajar ke Jepang, melakukan pemagangan. Ada beberapa skema, ada yang 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun, atau bahkan 10 tahun untuk kemudian mereka nanti diberdayakan, balik lagi ke kawasan transmigrasi," ungkap Iftitah.

Ia menambahkan Jepang membutuhkan hingga 40 ribu tenaga kerja dari Indonesia, namun baru 25 ribu kuota yang terpenuhi di 24 sektor, seperti pertanian, kelautan, konstruksi, dan perawatan.

Peningkatan Industrialisasi Kawasan Transmigrasi

Pemerintah saat ini sedang memperkuat industrialisasi di kawasan transmigrasi dengan memetakan potensi ekonomi yang bisa dihilirisasi sekaligus mendorong realisasi investasi.

Dengan adanya industrialisasi, diharapkan para transmigran yang sudah bekerja di Jepang dapat terserap ke industri lokal ketika kembali ke tanah air.

" Masyarakat Jepang sangat menilai tenaga kerja di Indonesia karena keramahtamahannya, hospitality-nya. Bahkan kita dianggap nomor satu di antara bangsa-bangsa yang lain sebagai tenaga kerja yang hadir di Jepang," ujarnya.

Langkah ini diyakini mampu mendorong peningkatan kesejahteraan transmigran sekaligus mempercepat pembangunan kawasan transmigrasi.

Penulis :
Leon Weldrick