
Pantau - Komnas HAM menanggapi insiden keracunan yang dialami sejumlah pelajar di berbagai daerah dan menekankan bahwa prinsip kepentingan terbaik anak harus menjadi landasan utama dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Komnas HAM Tekankan Prinsip HAM dalam Pelaksanaan Program MBG
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, menegaskan pentingnya menempatkan hak anak sebagai prioritas utama dalam kebijakan pemerintah.
"The best interest of the child (kepentingan terbaik anak) harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan program MBG," ungkapnya.
Komnas HAM mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang menunjukkan bahwa Indonesia mengakui dan menjamin hak anak, termasuk hak atas standar kesehatan tertinggi melalui penyediaan pangan yang layak dan bergizi.
Selain itu, Indonesia juga menjamin hak atas standar kehidupan yang layak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Atnike menjelaskan bahwa prinsip ketersediaan pangan tidak hanya menyangkut kuantitas, tetapi juga kualitas, kesesuaian budaya, dan bebas dari bahan berbahaya.
Prinsip kelayakan pangan mengharuskan adanya jaminan keamanan pangan yang mencakup pencegahan kontaminasi dari lingkungan yang buruk.
Ia juga menyoroti pentingnya aspek kebersihan bahan pangan, pengolahan makanan, waktu distribusi, dan penanganan rantai pangan.
Minta Evaluasi Tata Kelola dan Pengawasan Independen
Komnas HAM mengingatkan penyelenggara program MBG dan kementerian atau lembaga terkait agar menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan program tersebut.
Penyelenggara MBG diminta untuk memastikan terpenuhinya prinsip ketersediaan dan kelayakan pangan serta menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan yang cepat, transparan, dan adil bagi para korban.
Komnas HAM juga meminta agar Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah, dan Kementerian Kesehatan memastikan keamanan pangan yang diberikan melalui program MBG.
BGN diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program MBG secara akuntabel, transparan, dan partisipatif untuk memperoleh masukan yang komprehensif dan mencegah kasus serupa terulang kembali.
Atnike juga menegaskan pentingnya mengevaluasi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang diduga lalai dalam proses produksi, distribusi, maupun penyajian makanan.
"Pemerintah agar membentuk mekanisme pengawasan multi pihak yang independen terhadap pelaksanaan program MBG," ia menegaskan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti