Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Indonesia Siap Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Lindungi Awak Kapal Perikanan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Indonesia Siap Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Lindungi Awak Kapal Perikanan
Foto: (Sumber: Para perwakilan kementerian/lembaga dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) dalam “Pertemuan Tingkat Pimpinan antar Pemangku Kepentingan dalam Perlindungan Awak Kapal Perikanan di Indonesia” di Jakarta, Selasa (30/9/2025). (ANTARA/HO-Kemnaker RI))

Pantau - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan di Bidang Perikanan, sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan, baik di dalam negeri maupun yang bekerja sebagai pekerja migran.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa ratifikasi ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional negara.

"Ratifikasi ini mencerminkan kewajiban konstitusional kita untuk melindungi awak kapal perikanan," ujar Yassierli.

Ia menambahkan, langkah ini menjadi peluang untuk menciptakan dampak berkelanjutan dan menegaskan peran aktif negara dalam melindungi pekerja sektor perikanan.

"Ini adalah kesempatan untuk menciptakan dampak yang berkelanjutan dan meninggalkan warisan yang menegaskan kehadiran negara bagi awak kapal perikanan," lanjutnya.

Standar Kerja dan Kehidupan Layak untuk Pekerja Perikanan

Konvensi ILO Nomor 188 yang disahkan pada tahun 2007 merupakan instrumen hukum internasional yang menetapkan standar minimum untuk kondisi kerja dan kehidupan pekerja di sektor perikanan.

Beberapa poin utama yang diatur dalam konvensi ini meliputi:

  • Kondisi pelayanan
  • Akomodasi dan makanan
  • Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
  • Perawatan medis
  • Jaminan sosial

Langkah ratifikasi ini juga didukung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latief, menyampaikan bahwa kementeriannya fokus pada pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan sekaligus peningkatan kesejahteraan awak kapal.

"KKP berkomitmen untuk meratifikasi Konvensi ILO No. 188 guna memastikan hak-hak awak kapal perikanan di kapal penangkapan ikan baik domestik maupun migran," ungkap Lotharia.

ILO Apresiasi Komitmen Indonesia, Targetkan Ratifikasi pada 2026

Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, Simrin Singh, menyambut positif rencana Indonesia untuk meratifikasi konvensi tersebut pada tahun 2026.

Ia menilai langkah ini sebagai pencerminan dari komitmen nasional terhadap pekerjaan yang layak dan perlindungan dari praktik eksploitasi.

"Ini menunjukkan komitmen nasional yang kuat terhadap pekerjaan yang layak, perekrutan yang adil dan penghapusan eksploitasi di sektor perikanan," ujar Singh.

Lebih lanjut, Singh menambahkan bahwa jika terealisasi, Indonesia akan menjadi negara ASEAN kedua yang meratifikasi Konvensi ILO 188.

"Menjadi negara ASEAN kedua yang meratifikasi Konvensi ini tidak hanya menyelaraskan kebijakan Indonesia dengan norma global, tetapi juga meningkatkan keberlanjutan dan daya saing industri perikanannya," tandasnya.

Dengan ratifikasi ini, Indonesia diharapkan dapat memperkuat tata kelola ketenagakerjaan sektor perikanan sekaligus menegaskan posisinya sebagai negara maritim yang menjunjung tinggi hak dan martabat pekerja.

Penulis :
Aditya Yohan