
Pantau - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Rapat Paripurna tersebut beragendakan Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026.
Chusnunia menegaskan, pengesahan RUU Kepariwisataan menjadi penting agar Komisi VII DPR RI dapat segera melanjutkan pembahasan RUU lain pada masa sidang berikutnya.
"Insya Allah, RUU Kepariwisataan segera disahkan di Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan," ungkapnya.
Substansi RUU Kepariwisataan
RUU Kepariwisataan telah rampung di tingkat I setelah mendapatkan persetujuan dari anggota dan fraksi partai politik di Komisi VII DPR RI.
Substansi penting yang tercantum dalam RUU ini antara lain kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun rencana induk pengembangan pariwisata sebelum menetapkan kebijakan, penguatan promosi wisata melalui kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia pariwisata melalui sertifikasi kompetensi, serta dukungan pendanaan dan fasilitas dari pemerintah pusat.
Selain itu, RUU juga menegaskan prinsip-prinsip pariwisata berkelanjutan, keterlibatan masyarakat lokal, serta perlindungan hukum bagi investor melalui kepastian perizinan sesuai tata ruang.
Harapan untuk Pariwisata Nasional
Sebagai Ketua Panitia Kerja RUU Kepariwisataan, Chusnunia berharap pengesahan undang-undang ini mampu menciptakan keberpihakan anggaran sehingga sektor pariwisata mendapat perhatian lebih besar sesuai kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
"Lewat UU Kepariwisataan yang baru kita berharap pariwisata ke depan akan menghadirkan keseimbangan antara keuntungan ekonomi, kelestarian alam, dan keadilan sosial, selain itu inovasi berbasis teknologi sangat penting agar pariwisata Indonesia mampu bersaing di era global," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Arian Mesa