Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas Rp4,8 Miliar dari Malaysia

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas Rp4,8 Miliar dari Malaysia
Foto: Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah (tengah) memperlihatkan barang bukti emas selundupan seberat 2,5 Kg yang berhasil digagalkan dalam ekspose perkara di Kantor Bea Cuka Batam, Selasa 1/10/2025 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan perhiasan emas berupa gelang dan kalung senilai Rp4,8 miliar yang dibawa seorang pria berinisial EA (32) asal Sumatera Utara.

Penangkapan di Pelabuhan Batam Center

Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah menjelaskan bahwa emas tersebut memiliki berat 2,5 kilogram dan rencananya akan dikirim ke Jawa Timur untuk diperjualbelikan.

"Perhiasan emas ini sebanyak 145 pcs, dengan total berat 2.575 gram (2,5 kg)," ungkap Zaky.

EA ditangkap pada Senin (22/9) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center setelah tiba dari Stulang Laut, Malaysia.

Petugas mencurigai gerak tubuh pelaku yang tampak tidak wajar ketika melewati pemeriksaan kedatangan.

"Petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang dan menemukan adanya sesuatu yang janggal pada area bagian perut dan saku celana penumpang," ujar Zaky.

Dari pemeriksaan, emas ditemukan disembunyikan dalam tiga bungkus yang dibalut ke tubuh pelaku menggunakan korset.

"Jadi emas itu disimpan dalam rongga badan, modusnya kami namanya body strapping. Biasanya dipakai dalam kasus narkoba, sekarang modus penyelundupan emas," jelas Zaky.

Modus dan Kerugian Negara

Berdasarkan pengakuan EA, dirinya diperintahkan oleh seseorang berinisial MJ, WNI yang bekerja di Malaysia, dengan imbalan Rp3 juta.

Emas tersebut memiliki kadar 95 persen dengan nilai mencapai Rp4,8 miliar, yang jika lolos diperkirakan merugikan negara sekitar Rp1,7 miliar.

EA memilih menjual emas dari Malaysia karena tergiur perbedaan harga yang lebih menguntungkan dibandingkan di Indonesia.

Sepanjang 2025, Bea Cukai Batam sudah dua kali menggagalkan penyelundupan emas dari Malaysia, termasuk kasus sebelumnya pada awal tahun dengan barang bukti seberat 2,9 kilogram.

Seharusnya pelaku melaporkan barang berharga yang dibawa serta membayar kewajiban pajak, namun ia mencoba menghindari pemeriksaan dengan menyembunyikan emas di tubuh.

Atas perbuatannya, EA dijerat Pasal 102 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Penulis :
Leon Weldrick