Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mahkamah PPP Tegaskan Tidak Ada Dualisme Usai Muktamar X, Agus Suparmanto Ditetapkan sebagai Ketua Umum Sah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Mahkamah PPP Tegaskan Tidak Ada Dualisme Usai Muktamar X, Agus Suparmanto Ditetapkan sebagai Ketua Umum Sah
Foto: (Sumber: Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ade Irfan Pulungan (tengah) saat konferensi pers di Jakarta. ANTARA/HO-PPP)

Pantau - Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan dalam tubuh partai setelah pelaksanaan Muktamar X PPP pada akhir September 2025 yang menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum secara sah.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas munculnya klaim ganda dari sejumlah tokoh internal partai yang mengaku sebagai ketua umum periode 2025–2030.

Mahkamah Minta Semua Pihak Berpikir Jernih, Fokus ke 2029

Ketua Mahkamah PPP, Ade Irfan Pulungan, menekankan bahwa secara objektif tidak ada perpecahan di tubuh partai.

"Mahkamah meyakini tidak ada dualisme, kita harus melihat secara objektif," ujarnya.

Ade Irfan menyayangkan terjadinya bentrokan antar simpatisan dan kader dalam pelaksanaan muktamar, dan meminta semua pihak untuk tetap berpikir jernih dalam menyikapi dinamika internal.

Ia menegaskan bahwa PPP kini harus fokus pada penguatan jaringan di akar rumput sebagai persiapan menuju Pemilu Legislatif 2029.

"Kami PPP tidak inginkan adanya cara pandang cara yang melihat ada perpecahan di antara PPP. Perbedaan itu suatu rahmat. Namun, dalam kepentingan bagaimana kami membesarkan PPP, kami harus lihat jernih ke depan. Karena ini tantangan bagaimana kompetisi 2029 PPP bisa di Senayan, bisa warnai kancah politik nasional," tegasnya.

Mahkamah PPP mengakui Agus Suparmanto terpilih secara aklamasi oleh peserta Muktamar X yang terdiri dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan perimbangan unsur lainnya.

" Hari ini PPP insyaallah di bawah kepemimpinan hasil Muktamar X Pak Agus Suparmanto. Mudah-mudahan ini cara Allah SWT untuk meninggikan derajat PPP agar PPP bisa tampil lebih baik di kancah politik nasional," ujarnya.

Tiga Tokoh Klaim Pimpinan, Mahkamah Serahkan ke AD/ART

Dalam Muktamar X, tiga nama mencuat sebagai calon ketua umum, yakni Mardiono, Agus Suparmanto, dan Husnan Bey Fananie.

Ketiganya sempat sama-sama mengklaim sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030 setelah muktamar usai, yang kemudian memunculkan kebingungan di internal maupun publik.

Namun, kubu Agus Suparmanto telah mengambil langkah formal dengan mendaftarkan hasil Muktamar X ke Kementerian Hukum dan HAM.

Mahkamah PPP menegaskan bahwa seluruh keabsahan organisasi akan tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Penulis :
Ahmad Yusuf