Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Warga Palmerah Tolak Rencana TPS, Khawatir Ganggu Aktivitas dan Timbulkan Bau

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Warga Palmerah Tolak Rencana TPS, Khawatir Ganggu Aktivitas dan Timbulkan Bau
Foto: Spanduk penolakan warga terkait pengadaan tempat pembuangan sampah (TPS), terpasang di sejumlah titik wilayah RW 03 Palmerah, Jakarta Barat, Kamis 2/10/2025 (sumber: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Pantau - Warga RW 03 Palmerah, Jakarta Barat, menolak rencana pembuatan tempat pembuangan sampah (TPS) di wilayah mereka karena khawatir menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Penolakan Warga Meluas

Spanduk penolakan terpasang di sejumlah titik wilayah RW 03 Palmerah pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Spanduk-spanduk itu dipasang di sisi kiri jalan, tepat di pagar seng dekat pintu masuk lapangan serba guna.

Dalam spanduk tertulis: "Warga RW 03 Palmerah bersatu menyatakan penolakan terhadap rencana pembuatan tempat pembuangan sampah di wilayah kami."

Penolakan tersebut tidak hanya berasal dari satu RT, melainkan lima RT sekaligus, yaitu RT 01 hingga RT 05.

Sejumlah petugas terlihat mengeluarkan sampah dari gerobak untuk dimasukkan ke dalam karung besar sebelum diangkut ke truk sampah Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat.

Alasan Penolakan

Seorang warga bernama Saimin (70) mengatakan warga menolak karena lokasi TPS terlalu dekat dengan rumah penduduk padat sehingga menimbulkan aroma tidak sedap.

"Alasan menolak, satu, bau. Dua, warga sini macet, jalan. Waktu pagi kan banyak kendaraan masuk, macet. Lahan itu juga dimanfaatkan oleh warga untuk senam pagi atau hajatan," ungkapnya.

Saimin menyebut area tersebut sebelumnya pernah dijadikan TPS, namun sejak dua tahun terakhir telah dialihfungsikan warga menjadi lapangan serba guna.

Ia menambahkan, "Sudah lama (dimanfaatin warga), sekitar tiga tahun. Anak-anak juga pada main bola, banyak yang pakai."

Area itu juga sering dipakai warga untuk pemotongan hewan kurban saat Idul Adha.

Warga RW 03 Palmerah lebih sepakat menjadikan lahan tersebut sebagai area publik, bukan sebagai TPS.

Penulis :
Leon Weldrick