Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menkomdigi Pastikan Revisi UU KIP Dibahas Bersama DPR, Komisi Informasi Dorong Percepatan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Menkomdigi Pastikan Revisi UU KIP Dibahas Bersama DPR, Komisi Informasi Dorong Percepatan
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat memaparkan Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025 di Jakarta Pusat pada Kamis 2/10/2025 (sumber: ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Pantau - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan revisi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) akan dibahas bersama DPR.

Revisi UU KIP Masih dalam Pembahasan

Meutya menyatakan bahwa pembahasan revisi UU KIP akan melibatkan pemerintah dan Komisi Informasi.

"Nanti kita bahas bersama pemerintahan, dari Komisi Informasi, kami sendiri belum ter-update, tapi tentu revisi UU KIP dalam pembicaraan dengan DPR," ungkapnya di Jakarta Pusat pada Kamis.

Meski demikian, ia belum dapat memastikan apakah revisi tersebut akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini atau tahun depan.

"Untuk 2025 kalau tidak salah belum masuk (Prolegnas), 2026 juga belum masuk. tapi mungkin kalau ada perubahan di tengah jalan kita akan didiskusikan bersama," ujarnya.

Komisi Informasi Dorong Percepatan

Komisi Informasi (KI) Pusat segera menyurati Menkomdigi untuk mempercepat revisi UU KIP.

Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan percepatan revisi UU KIP menjadi salah satu poin utama hasil Rapat Kerja Teknis (Rakernis) ke-14 tahun 2025 yang digelar di Tangerang, Banten pada 30 September.

"Dari hasil Rakernis, kita hasilkan beberapa poin penting untuk disampaikan kepada Menkomdigi dan Presiden, khususnya revisi UU KIP. Semua akan kita sampaikan dalam berita acara hari ini," kata Donny.

KI Pusat akan membentuk tim percepatan revisi UU KIP hingga masuk Prolegnas 2027, dengan anggota dari KI Pusat dan Ketua KI Provinsi, paling lambat November 2025.

Selain itu, KI berencana mengupayakan audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto serta menggelar pertemuan bersama DPR RI paling lambat Juni 2026.

Langkah percepatan juga akan dilakukan dengan membangun isu publikasi terkait revisi UU KIP melalui berbagai media dan kanal.

KI turut mendorong percepatan pengundangan Peraturan Komisi Informasi tentang Penyelesaian Sengketa Informasi.

"Kita juga akan membentuk Tim Penyusun Rekomendasi Keterbukaan Informasi Ketahanan Pangan dan Energi dengan melibatkan tim ahli yang dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Pusat pada Oktober 2025," ujar Donny.

Penulis :
Leon Weldrick