Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

WNA China Tersangka Penyalahgunaan ITAS Investor Terancam Lima Tahun Penjara

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

WNA China Tersangka Penyalahgunaan ITAS Investor Terancam Lima Tahun Penjara
Foto: Dokumentasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor oleh seorang warga negara China berinisial DT (sumber: Ditjen Imigrasi)

Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan seorang warga negara China berinisial DT, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor, terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Dugaan Penyalahgunaan ITAS

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan DT diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Berdasarkan undang-undang, ancaman terhadap pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta)," ungkapnya.

DT terakhir kali masuk ke Indonesia pada 6 Juli 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan ITAS investor dengan penjamin PT CGI.

Namun, DT ditengarai melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya karena beraktivitas sebagai direktur di perusahaan lain, PT CTC.

"DT menggunakan ITAS investor dengan sponsor PT CGI, tetapi malah bekerja dan beraktivitas sebagai direktur di PT CTC. Tindakan ini merupakan pelanggaran," tegas Yuldi.

Selain itu, PT CGI dan PT CTC juga diduga digunakan oleh DT sebagai sponsor bagi warga negara asing lain agar masuk ke Indonesia sejak 2023.

Penangkapan dan Proses Hukum

DT ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada 20 Agustus 2025, sebelum akhirnya dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

DT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan atas dugaan tindak pidana keimigrasian.

"Proses hukumnya resmi dimulai per 19 September 2025 dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan," tambah Yuldi.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengingatkan pihak sponsor warga negara asing di Indonesia agar mematuhi aturan keimigrasian.

Sponsor yang menjamin warga negara asing di Indonesia diwajibkan memperhatikan kewajiban, termasuk melaporkan keberadaan orang asing ke kantor imigrasi setempat.

Penulis :
Leon Weldrick