Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Revisi UU Tapera Berpotensi Dibahas Bersamaan dengan UU Perumahan Usai Putusan MK

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Revisi UU Tapera Berpotensi Dibahas Bersamaan dengan UU Perumahan Usai Putusan MK
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 30/9/2025 (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut revisi Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kemungkinan besar akan dibahas bersamaan dengan Undang-Undang Perumahan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK dan Dampaknya

Mahkamah Konstitusi dalam sidang pleno di Jakarta memutuskan kepesertaan Tapera tidak lagi bersifat wajib setelah uji materi terhadap UU Nomor 4 Tahun 2016 dikabulkan.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 dengan menyatakan, "Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman."

Dalam putusan itu, MK menilai Pasal 7 ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan konstitusi sehingga berimbas pada pasal-pasal lainnya.

Antisipasi Pemerintah dan DPR

Supratman mengungkapkan Kementerian Hukum telah mengantisipasi putusan MK tersebut bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang memang sedang menyiapkan UU Perumahan.

"Nah karena ada putusan MK yang baru, mungkin akan dibahas bersamaan dengan Undang-Undang tentang Tapera," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah dan DPR masih memiliki waktu dua tahun untuk menata kembali persoalan Tapera.

"Karena dinyatakan sebagai putusan yang inskonstitusional bersyarat, maka kita masih punya waktu dua tahun untuk membenahi itu, tapi mudah-mudahan lebih cepat," tegas Supratman.

Berdasarkan keputusan DPR, UU Perumahan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.

Penulis :
Shila Glorya