
Pantau - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pemandu dan penundaan kapal yang merugikan negara Rp4,5 miliar.
Penahanan Dua Tersangka
Kedua tersangka yang ditahan adalah S, mantan Seksi Pemandu dan Penundaan Kapal Komersil periode 2012–2016, serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.
"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 30 September sampai dengan 19 Oktober di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang," ujar Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarsono.
Ia menegaskan, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatan.
Kronologi dan Kerugian Negara
Devy menjelaskan bahwa perkara ini merupakan lanjutan dari penanganan tindak pidana korupsi pengelolaan PNBP jasa pemandu dan penundaan kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam periode 2015–2021.
"Perkara ini merupakan lanjutan dari penanganan tindak pidana korupsi pengelolaan PNBP jasa pemandu dan penundaan kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam periode 2015 sampai dengan 2021," ungkapnya.
Penyidikan perkara ini sudah ditingkatkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kepri Nomor Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 tertanggal 4 November 2024.
PT Bias Delta Pratama diketahui menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam di wilayah Kabil dan Batu Ampar.
Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil sesuai aturan karena kegiatan tersebut ilegal dan hanya didasarkan pada Perka Nomor 16 Tahun 2012 yang mengatur 20 persen pendapatan untuk kapal tunda.
"Kegiatan pandu kapal hanya berdasarkan kesepakatan perjanjian kerja sama antara pihak penyedia (BUP) dan BP Batam," kata Devy.
Dalam praktiknya, tidak ada dasar hukum yang sah untuk perjanjian kerja sama itu, sehingga PT Bias Delta Pratama tidak menyetorkan PNBP sebesar 20 persen dari pendapatan ke BP Batam.
Berdasarkan hasil audit BPKP Kepri, kerugian negara khusus dari PT Bias Delta Pratama mencapai 272.497 dolar AS atau sekitar Rp4,5 miliar dengan kurs Rp16.692.
Proses Hukum dan Perkara Terkait
Penyidik Kejati Kepri telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama pada 29 Mei dan menyita tiga kontainer berisi dokumen terkait perkara.
Dalam perkara sebelumnya, sejumlah pihak sudah divonis inkrah sebagai terpidana, antara lain Allan Roy Gemma (Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana), Syahrul (Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudera dan Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa), Hari Setyobudi (Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam), dan Heri Kafianto (Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam).
Para tersangka S dan AJ disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, keduanya juga disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kejati Kepri berkomitmen penuh menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapapun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Devy.
- Penulis :
- Leon Weldrick