Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Resmi Luncurkan Program Magang Nasional Bergaji Mulai 15 Oktober 2025

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Resmi Luncurkan Program Magang Nasional Bergaji Mulai 15 Oktober 2025
Foto: Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli dalam konferensi pers di Wisma Dananatara, Jakarta, Rabu 1/10/2025 (sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa program magang nasional bergaji bagi lulusan baru akan resmi dibuka pada 15 Oktober 2025.

Airlangga menyampaikan bahwa program ini telah terintegrasi dengan sistem Siap Kerja yang akan menjadi wadah pendaftaran peserta dan perusahaan penyedia magang.

"Jadi program magang sudah siap dan kali ini perusahaan-perusahaan masuk dalam sistem Siap Kerja, dan sistem ini akan dibuka untuk pendaftar pada tanggal 15 Oktober," ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Dananatara, Jakarta, Rabu.

Persiapan Perusahaan dan Mekanisme Pendaftaran

Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli menjelaskan bahwa perusahaan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) diwajibkan mengunggah kebutuhan serta persyaratan magang pada 1–7 Oktober 2025.

Selain itu, perusahaan juga wajib menyediakan mentor yang akan membimbing peserta magang selama periode berlangsung.

"Posisi yang ditawarkan harus bisa mengembangkan kompetensi peserta. Ada sertifikat magang setelah selesai," ujarnya.

Calon peserta dapat mendaftar melalui platform Ayo Magang di laman siapkerja.kemnaker.go.id dengan memilih posisi sesuai minat.

Data pendaftar otomatis terhubung dengan basis data lulusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sehingga tidak ada persyaratan tambahan yang dibebankan kepada peserta.

"Wijaya sudah punya data lulusan satu tahun terakhir sehingga cukup mencocokkan saat registrasi," tambah Yassierli.

Kuota Peserta dan Skema Pembiayaan

Pada tahap awal, program ini menargetkan 20 ribu peserta dengan durasi maksimal enam bulan.

Setiap peserta akan menerima gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP).

Pemerintah juga memastikan distribusi kuota dilakukan secara merata di seluruh Indonesia.

"Kuota pertama sesuai arahan Presiden dan Menko sebanyak 20 ribu peserta. Kami akan membaginya secara proporsional untuk setiap provinsi berdasarkan jumlah lulusan," jelas Yassierli.

Penulis :
Arian Mesa