Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Keluarga Nadiem Makarim Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Keluarga Nadiem Makarim Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Foto: Ayah dan ibu Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 3/10/2025 (sumber: ANTARA/Khaerul Izan)

Pantau - Sejumlah anggota keluarga Nadiem Anwar Makarim hadir dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.

Kehadiran Keluarga di Pengadilan

Sidang perdana digelar pada Jumat dan dihadiri langsung oleh ayah serta ibu Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, bersama anggota keluarga lainnya.

Mereka terlihat duduk di kursi paling depan ruang sidang untuk menyimak jalannya proses praperadilan yang membahas sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.

Persidangan saat ini masih berlangsung dengan agenda pembacaan permohonan dari kuasa hukum Nadiem.

Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Agung

Nadiem mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan, "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim)."

Nadiem disebut pada tahun 2020, saat menjabat Mendikbudristek, telah merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek, meski pengadaan belum dimulai.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan Nadiem masih menjalani pembantaran di rumah sakit, namun tetap siap menghadapi sidang praperadilan.

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem menegaskan ada tujuh alasan yang akan dibawa untuk membuktikan penetapan tersangka tersebut tidak sah.

Penulis :
Arian Mesa